Paripurna DPRD BU, Jawaban Pihak Eksekutif Tentang Perubahan Perda
BENGKULU UTARA, mitratoday.com – Sidang Paripurna dengan agenda jawaban pihak eksekutif terhadap pandangan umum 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara tentang 2 Raperda yakni, Reperda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang tempat pelelangan ikan dan Retribusi Jasa Penjualan Produk Usaha Daerah pada Senin (23/4).
Dedi Syafroni selaku anggota Dewan dari Fraksi Merah Putih, mengatakan, pihak legislatif melalui 7 fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara membentuk tim perumus dan hasilnya kita telah melayangkan surat rekomendasi, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara (Margono) agar segera dicopot beserta 2 kepala Dinas Lainnya, yakni kepala BKPSDM (Setio Budiraharjo) kerena mutasi camat tidak sesuai dengan aturan, agar kembali dievalusi dan kepala Dinas PUPR agar segera diganti karena tidak selesainya 4 Mega proyek di DPU PR BU tersebut.
“Khusus untuk DPU PR kita telah membentuk Timsus terkait tidak selesainya beberapa proyek tersebut, kita tunggu saja apa hasil dari kerja timsus nanti, kita akan tarik benang merah permasalahan proyek tersebut, pasti nanti akan terungkap apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Dedi Syafroni
Sidang Paripurna DPRD dengan agenda mendengar jawaban pihak eksekutif tentang 2 raperda ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD BU H Bambang Irawan ST.M.Hum dihadiri oleh segenap anggota DPRD BU, Wakil Bupati BU Arie Septiadinata, Kepala SKP,OPD dan tamu undangan lainnya.(ADV/Dilla)