AdvertorialDaerahHeadlineMalang

Paripurna, Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023

Malang,mitratoday.com – Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/08/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M), Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah dibahas dan disepakati ini nantinya digunakan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah, untuk menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Untuk itu diharapkan Perangkat Daerah agar dapat segera menyusun Perubahan RKA-SKPD tersebut, sebagai bahan untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 ini telah dilaksanakan dan berlangsung sangat dinamis, namun masih dalam suasana demokratis guna menghasilkan usulan-usulan prioritas untuk dilaksanakan pada APBD hingga akhir Tahun Anggaran 2023.

Adanya kesamaan pandang terhadap substansi maupun ketepatan waktu dalam menyusun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini merupakan wujud dari komitmen yang baik dan sangat positif. Dimana hal tersebut juga menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Malang, serta merupakan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran.

Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 4 Triliun 398 Miliar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah, yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Triliun 25 Miliar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 3 Triliun 75 Miliar 916 Juta 50 Ribu 65 Rupiah, dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 297 Miliar 113 Juta 730 Ribu Rupiah.

Sementara itu dari sisi Belanja Daerah sebesar 4 Triliun 599 Miliar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah, yang terdiri dari: Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar 3 Triliun 831 Miliar 443 Juta 533 Ribu 948 Rupiah, Belanja Tidak Terduga sebesar 5 Miliar 609 Juta 649 Ribu 650 Rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 762 Miliar 694 Juta 44 Ribu 69 Rupiah. Selanjutnya pada sisi Penerimaan Pembiayaan sebesar 216 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah; sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar 15 Miliar Rupiah; sehingga Pembiayaan Netto menjadi sebesar 201 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah. Dari adanya postur perangkaan sebagaimana tersebut diatas, maka untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar 0 Rupiah.

“Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mekanisme perencanaan dan penganggaran telah dapat kita jalankan bersama dengan baik dan lancar,” ucap Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M dalam sambutannya.

“Untuk itu, sekali lagi, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti paripurna ini dengan penuh perhatian. Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan petunjuk dan meridhoi segala upaya positif yang kita lakukan, dalam melaksanakan amanat pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang kita cintai. Aamiin Ya Rabbal Alamiin, ” tutup Bupati Malang.

Dalam paripurna ini, DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2023 Pendapatan daerah direncanakan sebesar 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah atau naik sebesar 0,59%, yaitu sebesar 25 Milyar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 4 Trilyun 372 Milyar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah sesuai dengan penyampaian Bupati Malang pada rapat paripurna tanggal 2 Agustus 2023.

Dari hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Secara rinci penyesuaian anggaran dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 dengan komposisi sebagai berikut :

  1. Perkiraan Perubahan Pendapatan Tahun 2023 yang semula sebesar 4 Trilyun 372 Milyar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah mengalami kenaikan 0,59% atau sebesar 25 Milyar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah;
  2. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2023 turun 2,96% atau sebesar 140 Milyar 194 Juta 61 Ribu 703 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 599 Milyar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah dari target semula yaitu sebesar 4 Trilyun 739 Milyar 941 Juta 289 Ribu 370 Rupiah.
  3. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah yaitu:
    1. Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar 377 Milyar 584 Juta 652 Ribu 215 Rupiah turun 42,76% atau sebesar 161 Milyar 453 Juta 259 Ribu 897 Rupiah menjadi sebesar 216 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah;
    2. Pengeluaran pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar 10 Milyar 500 Juta Rupiah naik 42,86% atau sebesar 4 Milyar 500 Juta Rupiah menjadi sebesar 15 Milyar Rupiah.

I. PENDAPATAN
Pendapatan direncanakan sebesar 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah
    Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar 1 Trilyun 25 Milyar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah.
  2. Dana Pendapatan Transfer
    Dana Pendapatan Transfer direncanakan sebesar 3 Trilyun 75 Milyar 916 Juta 50 Ribu 65 Rupiah.
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
    Direncanakan tetap sebesar 297 Milyar 113 Juta 730 Ribu Rupiah.

II. BELANJA
Belanja Daerah setelah perubahan menjadi sebesar 4 Trilyun 599 Milyar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja Operasi Dianggarkan sebesar 3 Trilyun 276 Milyar 654 Juta 234 Ribu 388 Rupiah.

2. Belanja Modal
Semula dianggarkan sebesar 611 Milyar 843 Juta 112 Ribu 368 Rupiah turun 9,32% atau sebesar 57 Milyar 53 Juta 812 Ribu 808 Rupiah menjadi sebesar 554 Milyar 789 Juta 299 Ribu 560 Rupiah.

3. Belanja Tidak Terduga
Semula dianggarkan sebesar 5 Milyar Rupiah naik 12,19% atau sebesar 609 Juta 649 Ribu 650 Rupiah menjadi sebesar 5 Milyar 609 Juta 649 Ribu 650 Rupiah.

4. Belanja Transfer
Semula dianggarkan tetap sebesar 762 Milyar 694 Juta 44 Ribu 69 Rupiah dengan rincian sebagai berikut :
a. Belanja Bagi Hasil sebesar 51 Milyar 542 Juta 699 Ribu 569 Rupiah;
b. Belanja Bantuan Keuangan sebesar 711 Milyar 151 Juta 344 Ribu 500 Rupiah;

“Selanjutnya, kami harapkan Rapat Paripurna dapat menyetujui hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana kami uraikan di atas, sehingga dapat segera dilaksanakan pada tahapan-tahapan berikutnya segaimana ketentuan yang berlaku. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan meridhoi upaya-upaya kita dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” terang Darmadi, S. Sos Ketua DPRD Kabupaten Malang. (Adv/Aril).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button