Blitar,mitratoday.com – Papdesi Kabupaten Blitar menggelar pertemuan mendadak dengan seluruh jajaran pengurusnya pada Jumat (14/10/2022).
Pertemuan tersebut dalam rangka menyikapi pemberitaan akhir-akhir ini dari statemen ABPEDNAS pada saat pertemuan dengan salah satu LSM di Kabupaten Blitar.
Juru Bicara Papdesi Kabupaten Blitar, Drs Azharuddin mengatakan bahwa pihaknya menggelar pertemuan dalam rangka menyikapi persoalan Tata Kelola Tanah Bengkok yang dipersoalkan ABPEDNAS saat pertemuan dengan salah satu LSM terkait tunjangan tambahan Kepala Desa dan perangkatnya yang bersumber dari tanah bengkok.
“Sesuai amanat dari PP 11 perubahan dari PP 43 dan 47, disitu sudah jelas dalam pasal 100, bahwa tanah bengkok ini dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” kata Azharuddin.
Ia tegaska, di ayat 3 ini jelas bahwa sebenarnya kalau kita bisa memahami semuanya ini, bahwa perubahan itu sebenarnya adalah untuk mengembalikan tanah bengkok sebagai kewenangan hak asal usul Desa yang notabene sebagai ganjaran bagi pelaksana Perangkat Desa.
“Tapi kami tidak merasa seperti itu, yang jelas kenapa dari teman – teman kita masih ada perbedaan persepsi terhadap masalah peraturan tersebut. Karena di pasal 100 ini, PP 43 yang menjadi PP 11 ini memang disitu diamanatkan bahwa lebih lanjut terkait penggunaan tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan perangkat desa ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati,” ungkap Azharuddin.
Lebih lanjut Azharuddin yang juga Kepala Desa Mandesan Kecamatan Selopuro ini mengungkapkan, sampai hari ini peraturan Bupati Blitar belum ada terkait yang mengatur masalah bengkok.
“Sehingga kami Pemerintah Desa ini berusaha melakukan kegiatan itu dengan membuat aturan sendiri yang namanya Perdes. Kami membuat Perdes ini Bukannya kami salah, bukannya tidak mengikuti peraturan yang sudah ada, karena di Undang-undang 30 tahun 2014 pasal 4 Kalau tidak salah dulu jelas bahwa kepala badan kepala pemerintahan ini bisa melakukan diskresi maknanya apa membuat aturan kebijakan terhadap sesuatu kegiatan yang belum diatur oleh peraturan yang ada,” Ucapnya.
Pihaknya dalam melakukan penyesuaian Perdes ini tidak illegal dan mengacu pada amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 yaitu bab 4 yang membolehkan bagi Kepala Badan untuk melakukan diskresi.
“Ke depan, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan beberapa elemen masyarakat, LSM maupun media untuk menyamakan satu visi satu pemahaman agar bebas dari hal-hal yang bertentangan dengan tindak pidana yang melanggar peraturan hukum,” ungkap Azharuddin.
Sedangkan Sekretaris Papdesi, Sugiono melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknha dari APBEPNAS diundang LP KPK.
“Kita hadir yang namanya diundang, dan disana tidak ada-apa. Hanya diskusi bagaimana pandangan APBEPNAS terkait Pengelolaan aset. Kita menjawab sesuai Perbub Nomor 55, tidak ada sesuatu yang harus di besar-besarkan. Seperti kita diundang, misalnya undangan apa gitu, dan kalau dampaknya bagus untuk kebaikan regulasi tidak apa-apa. Tapi jangan sampai ada pandangan seperti ini, yang diserang malah APBEPNAS nya,” ucap Sugiono.
Pewarta : Novi