Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Kabupaten Mukomuko Gelar Pertemuan Khusus
Mukomuko,mitratoday.com – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko gelar pertemuan khusus dengan berbagai pihak di Gedung Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mukomuko. Perihal, membantu menyelesaikan konflik agraria di wilayah Kecamatan Malin Deman, antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP), Senin (10/04/2023).
Rapat Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus HGU PT. DDP, Busra dan dihadiri oleh anggota Pansus, Roni Pasla, Suwarno, dan Kabri.
Hadir sebagai peserta rapat, Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH, Dandim 0428/MM, Letkol. Czi. Rinaldo Rusdy, S.IP. Kemudian, dari Pemkab Mukomuko diwakili Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM dan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko, Azman Hadi, MH., Camat Malin Deman, Darmadi, sejumlah Kades dari Malin Deman, Akar Foundation, dan masyarakat Malin Deman yang konflik.
Berkat upaya Tim Pansus, persoalan yang membelit terjadi di eks HGU PT. BBS, yang saat ini dikuasai oleh PT DDP semakin menemukan titik terang, dan tentu berpihak kepada masyarakat maupun perusahaan.
Ketua Pansus mengungkapkan hasil rapat mereka dengan Kanwil Pertanahan Bengkulu bersama Dinas PTHP Provinsi Bengkulu, bahwa dari luas lahan HGU PT. BBS yang saat ini dikuasai PT. DDP seluas 1.889 hektar dan akan berakhir pada 2025 mendatang, PT. DDP hanya dapat mengusulkan perpanjangan HGU seluas 935,7 hektar. Sementara, sisanya seluas 953,2 hektar harus diretribusikan kepada masyarakat melalui program TORA.
Kemudian, apabila PT. DDP ingin memperpanjang HGU di lahan seluas yang dapat diperpanjang harus memenuhi ketentuan Pementan RI yang mana harus memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang diusulkan diperpanjang.
Hari ini, lanjutnya, ia berharap desa atau kecamatan dapat membentuk tim untuk menentukan lahan mana yang akan difasilitasi oleh PT. DDP untuk syarat perpanjangan HGU.
“Dalam Tim itu nanti saya berharap juga bergabung pihak perusahaan. Agar komunikasinya lancar,” sampainya.
Disepakati pula dalam rapat Pansus HGU PT. DDP hari Senin itu, bahwa Pansus bersama pihak terkait lainnya akan menentukan titik koordinat mana lahan HGU yang tidak dapat diperpanjang, mana lahan yang dapat diperpanjang.
“Kita jadwalkan kapan kita turun kelapangan untuk menentukan koordinat lahan,” pungkas Busra.
Kapolres Mukomuko mengapresisasi langkah Pansus HGU PT. DDP yang dibentuk DPRD Mukomuko dengan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
“Selesaikan persoalan dengan baik, dengan damai. Forum inilah tempat yang baik menyelesaikan masalah. Pansus sudah memfasilitasi kita, khsusunya pihak yang terkibat konflik untuk menyelesaikan masalah. Maka, selesaikan persoalan itu, di forum ini,” demikian Kapolres. (Adv)