Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Pasarlama Menuai Keluhan Warga
Pewarta : Elva
Lampung Utara,mitratoday.com-Pangkalan LPG 3 Kg A Somad Yusuf, yang beralamat dijalan Abrati, Pasarlama, RT 01/RW 01, Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, menuai keluhan dari warga yang ada disekitarnya.
Keluhan tersebut terkait penyediaan pendistribusian dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg bersubsidi yang ada di pangkalan tersebut diduga luar dari aturan yang ada.
Pangkalan LPG dengan Nomor Registrasi 234518878663014 tersebut menuai keluhan warga disekitarnya, lantaran diduga telah menjual Gas tabung 3 Kg bersubsidi dengan harga ecer yang telah melebihi ketentuan Harga ecer tertinggi.
Penetapan harga yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor G/869/B.IV/HK/201 tentang Undang-Undang Migas, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg, serta dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007, dan karena sebagai jalur distribusi resmi Pertamina, Pangkalan selalu dimonitor untuk stok serta penjualannya.
Pasalnya, menurut keterangan salah seorang warga Pasarlama yang namanya enggan disebutkan kepada awak media dirinya mengatakan,”tolong pak, Pangkalan LPG 3 Kg A Somad Yusuf yang ada di wilayah Pasarlama agar segera dilaporkan ke PT Pertamina, Dinas Perdagangan serta Dinas terkait, karena warga Pasarlama yang ada diseputaran pangkalan tersebut sangat mengeluhkan susahnya mendapatkan Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang ada di pangkalan,” terangnya.
“Malah yang sering saya lihat banyak mendapatkan Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi dari Pangkalan tersebut, justru bukan warga Pasarlama. Tetapi kebanyakan warga dari Kelurahan Sindang Sari, dan harga jual ecer persatu Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidinya sudah melebihi Harga ecer tertinggi (HET) yang seharusnya dijual dengan harga ecer Rp.18.000,00. Itu justru malah dijual dengan harga ecer Rp. 20.000,00.”bebernya.
Saat pemilik Pangkalan dikonfirmasi awak media kerumahnya, untuk mempertanyakan kebenaran terkait keluhan warga Pasarlama tentang pangkalan Gas miliknya, Yusuf yang diwakili istrinya mengatakan,“Saya tidak bisa menjawab, nanti saya telpon anak saya dulu yang di palembang, dia pengacara,” jawabnya.
Saat dihubungi melalui via telpon, DS anak perempuan dari pemilik pangkalan mengatakan,”Semua sudah sesuai dengan ketentuan UU migas, dan mengutamakan lingkungan, serta harga sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, Rabu (04/08/2021).
“Tolong jangan ada berita tentang Pangkalan tersebut, sebelum konfirmasi terlebih dahulu kepada suami saya, dan kalau sampai ada berita tentang Pangkalan saya tersebut kalian akan saya tuntut,” ucapnya.
Selang beberapa jam kemudian, Al suami dari DS juga menghubungi pihak media melalui via telpon dan berkata,”Saya adalah Kuasa hukum, pangkalan tersebut sudah mengikuti aturan dari Pihak migas, seperti harga ecer masih tetap Rp. 18.000 dan mengutamakan kebutuhan lingkungan, kalau soal perlengkapan izin kami hanya Pangkalan bukan agen besar, yang seminggunya hanya dapat 250 Tabung Gas saja, jadi tidak perlu memakai izin,” tutupnya.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, Pihak dari PT Pertamina, Dinas Perdagangan, Serta dari Dinas Perizinan dan Pelayanan satu pintu belum dikonfirmasi.