Panggilan Ke 2 Mantan Lurah Mangkir Dari Kejaksaan
PANGKAL PINANG, mitratoday.com – Perkara Ruang Terbuka Hijau (RTH) Selindung yang dilaporkan Aktifis Amak Babel Mantan Lurah Selindung, Effendi M. Ali kali ini mangkir dari panggilan Penyidik Pidsus Kejati Provinsin Bangka Belitung (Babel), Kamis (12/04/2018) yang seharusnya datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penguasaan Tanah Negara Ruang Terbuka Hijau (RTH) terletak di Jerambah Gantung yang dulu bernama Pulau Baruk di Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang.
Sebanyak 4 pejabat dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Provinsi Babel telah menjalani pemeriksaan beberapa pekan lalu. Masing-masing: Suwito (mantan camat Gabek kini camat Pangkalbalam), Efendi (mantan Lurah Selindung), Ikwanto pejabat Tata Ruang Pemkot. Dan terakhir adalah salah M Rivai yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung kini menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Kebudayaan.
Dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penguasaan Tanah Negara Ruang Terbuka Hijau (RTH), nampak serius di tanggani Tim Pidsus Kejati Babel, di buktikan dengan di tingkatkannya proses dari penyelidikkan ke penyidikan.
Hasil pantauan di Kejati Babel, Kamis (12/04/2018) awak media, bersama beberapa media yang ada di Babel. Mendapatkan kabar dijadwalkan Mantan Kepala Kelurahan (Lurah) Selindung, Effendi M. Ali akan memenuhi panggilan Tim Pidsus Kejati Babel, Namun tidak hadir Alias Mangkir.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, mengenai Effendi M. Ali, Mangkir dari Panggilan Tim Pidsus Kejati. Media Online mencoba Konfirmasi dengan Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland, SH. MH, melalui pesan WhatsApp (WA) jumat(12/04/2018) Pukul. 09.43 Wib tidak ada jawabannya, dan belum tau informasinya.
“Ya nanti kita info lagi,” tuturnya.
Di ketahui sebelumnya, kaitan perkara dugaan penguasaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) tim pidsus kejati Babel sudah memanggil dan memeriksa sedikitnya 16 orang.(Tim)