Paket Ganja 166 Kilogram Berhasil Diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota
Malang, mitratoday.com – Satnarkoba Polresta Malang Kota berhasil bongkar jaringan peredaran Narkotika Medan-Malang, dan amankan narkotika jenis Ganja seberat 166,58 Kilogram dan enam orang tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Dalam Pers release di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (03/12/2024), Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.si didampingi oleh Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudi Saladin, M.A, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, Pj. Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, dan Forkopimda Malang Raya.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka CRIZ, AJ, dan ADB pada September 2024 di sebuah rumah kos daerah Bareng Kec. Klojen Kota Malang dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat 3 (tiga) Kilogram,” ungkap Kapolda Irjen Pol. Imam Sugianto.
Kemudian penyidik Satnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan kasus tersebut hingga didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke Kota Malang, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Kota Malang, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi yang berlokasi di Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Selanjutnya petugas melakukan penelusuran dan didapati informasi yakni akan ada pengiriman berupa Ganja seberat 36,2 Kilogram melalui jasa ekspedisi tersebut, kemudian petugas mengamankan barang bukti tersebut serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolda.
Berdasarkan informasi yang telah didapatkan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka DIK, RID dan SUK di rumah yang dihuni tersangka di Desa Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang beserta barang bukti 154 bungkus lakban coklat berisi ganja dengan berat 163.580 gram ( 163,58 Kilogram) serta
1 (satu) unit mobil Sedan warna merah.
“Dari tangan ketiga tersangka, didapatkan barang bukti Ganja dengan berat 41,2 Kilogram dan Ganja yang juga disita di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 Kilogram. Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 Kilogram,” tutur Imam Sugianto.
Dari keterangan tersangka DIK, bahwa Ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk FUSO yang dikendarai oleh RID dan SUK, sesampainya di tepi jalan didepan pasar karangploso , Ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada tersangka CRIZ dan ADB seberat 3 Kilogram yang tertangkap sebelumnya, sedangkan sisanya sebanyak 163,58 Kilogram akan di kirimkan tersangka ke Jakarta, namun keburu diamankan petugas.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Pada kesempatan tersebut Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Rudi Saladin, M.A, mendukung penuh Kepolisian Daerah Jawa Timur beserta jajarannya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polda Jatim.(Aril)