DaerahHeadlineJambiKriminal

OTT KPK di Jambi, Pasutri Jadi Terduga Koruptor

Jambi, mitratoday.com – Para terduga koruptor yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jambi, Selasa (28/11/2017), akan dibawa ke Jakarta, Rabu (29/11/2017) pagi.

“Pesawat sudah habis dari Jambi malam ini, besok pagi (Rabu 29 November) kayaknya (dibawa ke Jakarta),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017) malam.

Tim disebar di Jambi dan Jakarta. Sejumlah anggota DPRD, pejabat pemprov dan swasta tertangkap tangan. Sejumlah uang juga diamankan dalam kegiatan ini.
Beberapa terduga koruptor seperti oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi yang diamankan KPK itu dibawa ke Jakarta yakni Supriyono (Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai PAN dan menjabat Ketua Harian DPW PAN Provinsi Jambi). Supriono merupakan Alat Kelengkapan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi dan menjabat Anggota Badan Anggaran DPRD Prov Jambi.

Kemudian Hj Nurhayati (Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat) yang juga disebut-sebut istri dari Saipuddin Asisten III Bidang Pembangunan Pemprov Jambi. Hj Nurhayati menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi dan Alat Kelengkapan Komisi Anggota Komisi IV dan Badan Musyawarah.
Kemudian diduga yang ikut tersangka OTT KPK lainnya yakni Geni Waseso (Ketua Barisan Muda Partai PAN Provinsi Jambi) yang juga anak dari mantan Kadis PU Provinsi Jambi Nino Guritno. Selanjutnya Sopir dari Supriyono juga ikut diamankan penyidik KPK.

Disebut-sebut modus tersangka OTT KPK itu terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017).

Tim Satgas Penindakan KPK menyita Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp 1,7 M saat OTT terhadap Asisten III Pemprov Jambi dan sejumlah oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi. Uang itu, diduga suap merupakan realisasi dari commitment fee yang disepakati antara DPRD dan Pemprov Jambi senilai Rp 8 miliar. “Rp 8 miliar yang dijanjikan (Pemprov) Jambi,” kata sumber di Mapolda Jambi.(Arian Arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button