Lebong,mitratoday.com – Ratusan masa geruduk kantor DPRD dan kantor bupati kabupaten Lebong yang dikomandoi oleh Ormas Garbeta (Gerakan rakyat bela tanah adat) bersama masyarakat kabupaten Lebong telah menggelar aksi damai terkait tampal batas dengan kabupaten Bengkulu Utara. Aksi damai ormas GARBETA bersama masyarakat itu, untuk menyampaikan 5 poin aspirasi.
Fakta integritas dan perberjanji tersebut ditandatangani oleh Bupati Kopli Ansori, bersama ketua DPRD kabupaten Lebong, Carles Ronsen, untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.
Usai menggelar aksi damai dan menyampaikan aspirasi dengan cara berorasi didepan kantor Bupati Lebong, tuntutan masyarakat menjadi pakta integritas yang ditandatangi oleh Bupati dan ketua DPRD Lebong, selanjutnya bupati Lebong meminta 7 orang perwakilan aksi untuk membahasan secara teknis dan langkah – langkah kongkrit apa saja yang mesti dilakukan agar tuntutan masyarakat itu dapat sesegera mungkin dapat direalisasikan.
Pasca selesai melaksanakan pembahasan secara khusus bersama Ormas GARBETA dan masyarakat terkait langkah strategis yang akan dijadikan acuan dalam merealisasikan tuntutan masyarakat yang tertuang dalam pakta integritas tersebut, terhadap awak media Bupati Kopli Ansori, mengatakan, ada 2 poin sebagai acuan kita dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait tampal batas antara kabupaten Bengkulu Utara – Lebong, yaitu undang-undang nomor : 39 tahun 2003 tentang pemekaran kabupaten Lebong dan Kepahiang dari kabupaten induk rejang Lebong, dan Perda Kabupaten Lebong Nomor : 7 tahun 2007 bahwa telah diakuinya Kecamatan Padang Bano dan lima desa disana.
“InsyaAllah kedepannya kita akan mengaktifkan kembali roda pemerintahan di Kecamatan Padang Bano dan lima desa yang ada disana serta telah disepakati tahapannya dalam waktu dekat ini,” kata Bupati.
Lanjut Bupati Kopli Ansori, terkait persoalan tabat antara kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara kedepan pemerintah Kabupaten Lebong akan melakukan upaya hukum mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatalkan Permendagri nomor : 20 tahun 2015, karena telah merugikan masyarakat dan rampas hak azazi warga negara serta mempersempit wilayah Lebong, jika kita sondingkan dengan undang – undang nomor : 39 tahun 2003 tentang pemekaran kabupaten Lebong dan Kepahiang atas kabupaten rejang Lebong.
“Pemkab Lebong akan melakukan upaya hukum terkait Permendagri nomor : 20 tahun 2015 tentang tampal batas antara kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara, dalam waktu dekat akan segera kita proses,” tegasnya Bupati.
Tambah Bupati, khusus diwilayah Padang Bano kita memiliki dasar hukum yang jelas yakni tertuang dalam Perda nomor : 7 tahun 2007 sampai saat ini belum ada perubahan, itu artinya melalui perda tersebut pemkab Lebong mengakui wilayah Padang Bano serta lima desa ini masuk wilayah administrasi Kabupaten Lebong.
“Dan kita pasti akan menganggarkan serta melihat kemampuan pihak yang mengerjakannya, kita akan benar-benar bangun gapura tapal batas antara kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara sesuai dengan luas wilayah Kabupaten Lebong sebagai mana yang tertuang dalam UU nomor : 39 tahun 2003,” sampainya.
Secara tegas Bupati Kopli, menyampaikan, apabila tidak ada halangan pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara akan dibangun ditahun 2022.
“Jika tidak menutup kemungkinan akan dibangunnya gapura tapal batas diwilayah Kecamatan Padang Bano dan melantik pjs camat serta pjs kades dilima desa tersebut di tahun 2022 ini, demikian bupati Lebong kopli Ansori.
Pewarta : Edwar Mulfen