Oknum Staf BPJS Kesehatan Batang Terkesan Egois
Batang,mitratoay.com – Oknum staf Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah, staf bagian Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) berinisial NT dinilai terkesan otoriter dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu dialami salah satu pihak keluarga pasien rawat inap di Rumah Sakit Qolbu Insan Mulia, dan anak kandung dari pasien mengatakan bahwa sikap terkesan keras kepala.
Ini bermula ketika dia hendak meminta sistem pembayaran di RS QIM, agar dilakukan dengan BPJS kesehatan, bukan dengan pembayaran mandiri atau umum.
Dengan ketidak tahuan terkait sistem pembayaran di Rumah Sakit, karena waktu ayahnya masuk di RS QIM, pada hari jumat sore pada tanggal 17 Februari 2023 yang mengurus administrasi adalah kakaknya.
Dalam mediasi antara perwakilan pihak BPJS kesehatan, pihak RS QIM, RN, salah satu dokter, serta dari keluarga pasien yang diwakili anaknya Fuan dengan didampingi dari media Figurnews.com, tidak membuahkan hasil yang diinginkan pihak keluarga.
Padahal, terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang ada tunggakan pembayaran dan denda, dari pihak keluarga bersedia untuk membayar semuanya. Tapi hal itu tetap ditolak pihak Staf BPJS Kesehatan yang berinisial NT.
Padahal BPJS Kesehatan merupakan badan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Perlu diketahui, terdapat berbagai kategori peserta BPJS Kesehatan, antara lain Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya ditanggung pemerintah sepenuhnya. Kategori Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri. Kategori Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang umumnya karyawan swasta, dan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang biayanya dibayar secara mandiri.
Sementara dari pihak BPJS Kesehatan bagian PIPP, NT menyampaikan bahwa ia ingin mengkonfirmasi kedua belah pihak, mana yang salah dan mana yang benar, serta bagaimana regulasinya.
“RS QIM pasti punya SOP nya sendiri, yang bisa menjelaskan bahwasannya sudah dicek, bahwa status BPJS pasien adalah mandiri, menunggak dan ada iuran yang harus dibayar kan apabila menggunakan BPJS,” katanya.
Jadi, kewajiban yang pertama adalah membayar iuran, ke dua setelah aktif itu membayar denda, ini saya cek, njenengan dulu daftar di bulan april 2016. Artinya, sudah enam tahun yang lalu dan terakhir bayar di bulan agustus 2016, hanya membayar lima bulan saja, dari bulan september 2016 sampai sekarang belum membayar.” Bebernay.
Dari BPJS yang ditagihkan maksimal hanya dua tahun dan jumlah tunggakan untuk empat orang totalnya Rp 2.588.000,-.
“Dan pihak RS QIM sudah menginformasikan, bahwasanya ada tunggakan yang harus dibayarkan dan ada denda yang harus dibayarkan oleh pihak keluarga pasien,” tukasnya.
“Mohon maaf, inikan sudah lewat 3 X 24 jam, saya cek sampai tadi pagi tidak ada pembayaran, Jadi mohon maaf untuk perawatan di RS ini tidak bisa dirubah dengan BPJS,” pungkasnya.
Besar harapan keluarga dari pasien agar keinginannya terkait dengan pembayaran di RS QIM, bisa dengan BPJS Kesehatan, tidak dengan pembayaran umum.
Pewarta : Slamet