Dumai,mitratoday.com – Perbuatan kejahatan yang diduga kuat dilakukan oknum Ketua RT 13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya di Kelurahan Batu Teritip diduga dibiarkan oleh oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau Khususnya Kota Dumai.
Padahal, jika mengacu kepada Undang-Undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dalam pasal 82: Jelas disebutkan; bahwa setiap orang perorangan yang dengan sengaja membawa atat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00,-(lima miliar rupiah).
“Anehnya, kendati dugaan perbuatan kejahatan pertanahan yang dilakukan ketua RT, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya sudah berulang kali diberitakan media online maupun media cetak, namun hingga saat ini, oknum aparat yang berwenang di Provinsi Riau terkesan “tutup mata,” ungkap Kriston salah satu pengurus inti organisasi di Kota Dumai, pada wartawan di hotel The Best baru – baru ini.
Selain itu, menurut Kriston, oknum ketua RT diduga kuat aktor intelektual dibalik kasus pembakaran 3 unit alat berat dan 6 unit rumah milik kelompok tani IBSB yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2024 di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.
“Termasuk kasus penganiayaan terhadap pekerja kelompok tani IBSB yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2024, diduga aktor intelektual oknum ketua RT, Suarman,” ungkap Kriston dengan nada serius.
Ketika dugaan perbuatan kejahatan pertanahan tersebut berulang kali dikonfirmasi media ini kepada
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,Drs.Dr.Ir. Siti Nurbaya Bakar,M.Sc, ketika dikonfirmasi TIM Media yang tergabung puluhan media via WhatsApp nya dengan nomor: 081211160xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Menteri LHK RI belum membalas.
Begitu juga Kabid Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau, Embyarman, ketika dimintai TIM media tanggapan nya via WhatsApp dengan nomor: 0812673923xx, hingga saat ini, Kabid Penaatan dan Penataan Dinas LHK Provinsi Riau belum ada respon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB), Sahala Sitompul meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan Langkah-langkah hukum terhadap dugaan perbuatan kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum ketua RT dan oknum ketua Gapoktan di wilayah hukum Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“Kita minta kepada aparat yang berwenang di Provinsi Riau dan Jakarta untuk melakukan tindakan hukum terhadap oknum Ketua RT, Suarman, dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya yang diduga menjual beli kawasan hutan ribuan hektar secara illegal kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip,” tegas Sahala Sitompul kepada media ini, Jumat (12/7/2024) lalu.
Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama, Sahala Sitompul ini juga akan melayangkan surat laporan ke Menko Polhukam Republik Indonesia, terkait dugaan tindak pidana kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum Ketua RT di Kelurahan Batu Teritip tersebut.
Oknum ketua RT.13, Suarman dan kawan-kawannya (Dkk) diduga menjual lahan kawasan hutan ribuan hektar secara illegal kepada masyarakat yang datang dari berbagai daerah ke Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan,Kota Dumai.
“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat laporan kepada Kemenko Polhukam, terkait dugaan kejahatan pertanahan yang diduga dilakukan oknum ketua RT dan kawan-kawannya. Oknum ketua RT diduga aktor intelektual untuk melakukan pengerusakan dan pembakaran 3 unit alat berat dan 6 unit rumah milik kelompok tani IBSB di Kelurahan Batu Teritip,” ungkap nya.
Sementara itu Sekretaris Kelompok Tani IBSB Januar Sinurat, pada wartawan juga mengatakan, adanya kejahatan pertanahan di lingkungan RT.13, Kelurahan Batu Teritip, sangat meresahkan warga masyarakat dan para pekerja Kelompok Tani IBSB.
“Oknum ketua RT diduga aktor intelektual dibalik semua kasus seperti, menjual kawasan hutan, pembakaran alat berat dan tindak pidana penganiayaan terhadap para pekerja kelompok tani IBSB yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2024 di lahan kelompok tani IBSB,” ucap Januar Sinurat.
“Setelah selesai oknum ketua RT dan kawan-kawannya menjual lahan kawasan hutan yang dipetak-petak itu, mereka mencoba masuk ke lahan milik kelompok tani IBSB, yang telah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 249 Tahun 2024, untuk mengolah lahan seluas 580 hektar dan sudah kami tanami kelapa sawit seluas 150 hektar,” terang Januar.
Terkait hal tersebut, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya, ketika berulang kali dikonfirmasi TIM media via telepon genggamnya dengan nomor: 0852634206xx dan nomor: 0831853790xx, namun hingga berita ini ditayangkan, Ketua RT.13, Suarman dan Ketua Gapoktan, Umar Wijaya masih bungkam hingga berita ini dikirim.
Pewarta : E.Manalu