DaerahHeadlineHukumSumatera Selatan

Oknum PNS Muara Enim Terjerat Pasal 378

Muara Enim,mitratoday.com – MD 46 tahun, warga Jalan Bukit Baru nomor 48 RT 04/RW 05 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 2, Kota Palembang terpaksa diringkus Singo timur Polsek Prabumulih Timur.

Ia diringkus Minggu tanggal (26/02/2023) sekira pukul 21.00 WIB ketika tengah berada di KFC Demang Lebar Daun kota Palembang. Pelaku Terjerat Kasus penipuan, dengan modus menjanjikan akan memberikan proyek alias proyek fiktif yang dilakukan terhadap korbannya, Alex Saputra (45) warga Jalan Leki Pali Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pada Jumat 15 Juli 2022 silam, pelaku MD menjanjikan proyek di lingkungan Pemkab Kabupaten Muara Enim kepada korban, dengan syarat korban harus menitipkan uang sebesar Rp 215 juta, ternyata beberapa kali ditanyakan proyek tersebut tidak kunjung ada dan pelaku selalu menghindar ketika dihubungi. Akhirnya korban laporkan Kejadian ini ke SPKT Polsek PrabumulihTimur, dan ditindaklanjuti Singo Polsek Prabumulih Timur.

Usai ditangkap, MD berstatus PNS di Muara Enim mengakui perbuatannya dan langsung digiring oleh aparat ke Polsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polres Prabumulih, AKBP Withdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH dan Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.

“Betul pelaku penipuan proyek di Pemkab Muara Enim, berinisial MD sudah kita tangkap dan diamankan, memang benar PNS Muara Enim,” beber Haryoni.

Haryoni melanjutkan, pelaku diancam pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan, dan akan mendekam dipenjara diatas 5 tahun.

“Sekarang proses hukumnya sedang berjalan. Tengah diperiksa penyidik,” pungkasnya.

Reporter : N Siregar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button