Oknum Perangkat Desa Diduga Merangkap Sebagai Honorer di SMPN 7 BS
Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Oknum perangkat Desa Padang Siring Kecamatan Seginim, YE selaku Kaur Keuangan desa diduga merangkap sebagai salah satu honorer di SMPN 7 Bengkulu Selatan, kini menjadi sorotan beberapa media lantaran pihak terkait diduga belum memberi tindakan.
Padahal Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 700/717/IK/ 2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Perihal Domisili dan Rangkap Jabatan.
Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini berharap tidak ada rangkap jabatan.
“Baik perangkat desa atau kepala desa, yang pertama akan terganggu pelayanan kepada masyarakat, kedua bertentangan dengan peraturan. Apabila ada yang rangkap jabatan, kami mohon camat untuk melakukan monitoring dan melaporkannya kepada pimpinan.” Jelasnya.
Sementara itu kepala SMPN 7 Bengkulu Selatan saat di konfirmasi melalui WhatsApp belum memberi jawaban.
Hal tersebut juga mendapat tanggapan masyarakat Bengkulu Selatan, yakni Roy. Ia katakan bahwa diketahui dalam surat Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan tidak bolehnya kepala desa, sekretaris dan perangkat desa rangkap jabatan.
“Saya menilai tidak efektif dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, apa lagi di instansi berbeda dan jam kerjanya sama. Jadi, kita harap instansi terkait dapat memberikan sanki tegas terhadap Perangkat desa yang rangkap Jabatan tersebut.” tutupnya.
Pewarta : Julian