Oknum Kades di Lampung Utara Diduga Terlibat Politik Praktis
Lampung Utara,mitratoday.com – Soal adanya pemberitaan terkait dugaan oknum Kades terlibat Politik Praktis di Kabupaten Lmapung Utara nampaknya semakin menjadi sorotan Publik.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g), disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada, Minggu (12/11/2023).
Pasal nya saat hendak di konfirmasi, Kepala Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara terkait pemberitaan yang naik pada media ini yang berjudul salah satu warga di duga di intimidasi Oknum Caleg Dapil VII Lampura.
Namun, Kepala Desa Semuli Jaya tidak ada di tempat dan kondisi pintu rumah nya tertutup rapat. Hanya terlihat Bendera dari salah satu partai yang ada di Lampung Utara.
Salah satu warga ditanyaai mengenai kebenaran rumah kades tersebut, warga membenarkan bahwa rumah tersebut memang rumah oknum Kades.
“Kalau soal bendera tersebut dan bener yang terpasang di rumah Kades PR, itukan suami Kades yang mencalonkan diri dari PKS.” Ujar KS sambil terseyum.
Berkaitan dengan hal itu, diminta Banwaslu Kabupaten Lampung Utara, Panwascam Kecamatan Abung Semuli agar dapat menindak lanjuti dugaan Pelanggaran tersebut.
Pewarta : Elva