Uncategorized

Nyaris Hilang Mahkota, Keluarga Bunga Laporkan Dukun Cabul

Lampung Tengah,mitratoday.com-Asik menikmati minuman keras di Lapo Tuak, Dukun Cabul di angkut Unit Satreskrim Polsek Rumbia Polres Lamoung Tengah.

Setelah melakukan Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rumbia menangkap pelaku cabul Bagiyo als Agus (43) warga Karang Tengah, Rt 002 Rw 004 Kecamatan Subah Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah, tanpa perlawanan, Minggu (21/07/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan keluarga korban Sugiyatno alamat di Kampung Rukti Basuki Kec. Rumbia dengan dasar Laporan Polisi : LP/ 249 -B / VII /2019/Res LT/Sek Rumbia, Tanggal, 21 Juli 2019.

Dikisahkan Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan S. Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.IK, M. Si, Berawal dari Bulan Mei 2019 jam 22.00 Wib, Pelaku yang tinggal di tempat Kakak Korban dan ketika semua tertidur, melihat korban sendirian duduk ditikar diruang tamu timbul lah niat busuknya.

“Korban didatangi Pelaku lalu dibujuk, dirayu dan Pelaku menujukan Benda seperti keris kecil, serangga yang dikeringkan, boneka jenglot, besi kuning, minyak wangi, pelaku akan membantu masalah korban sehingga korban terpedaya dan mau mengikuti kemauan Pelaku, sampai dua kali kejadian,”jelasnya.

Dan pelaku minta imbalan atau upah dari Kepuasan setiap pertolongan yang telah di berikan Pelaku meminta uang dari korban sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada korban

“Dan kejadian tersebut tidak terjadi hanya pada satu orang korban, karena Pelaku Bagiyo als Agus dikenal warga sekitar adalah Dukun, ada warga minta diobati dengan Modus Korban disuruh Melepas Pakaian dan Pelaku meremas dan memegang kemaluan Korban,“ujar Kapolsek.

Setelah itu melakukan dan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku Bagiyo als Agus bearada dilapo Tuak sedang minum – minuman, dan warga geram dengan kelakukan pelaku, kapolsek bersama Anggota melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.

Mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan, S.Pd,”Pelaku dijerat dengan Pasal 82,UU RI No:17 TH.2016 ttg Penetapan Perpu No: 1 TH 2016 ttg Perubahan ke dua atas UU RI No 23 TH 2002 TTG Perlindungan Anak dengan ancaman 15 penjara, Tegasnya,

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button