Nyanyian Kurir, Satreskrim Polsek Dolok Masihul Berhasil Menangkap Pengedar Sabu
Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Tidak butuh waktu lama Satreskrim Polsek Dolok Masihul kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya, Darma Bakti Alias Aseng (23)bandar Narkoba diringkus setelah petugas melakukan pengembangan terhadap Juhardi (37) Sebagai kurir yang telah diamankan sebelumnya Selasa(11/2).
“Dari keterangan Juhardi petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Darma Bakti Alias Aseng bandar sabu.”Ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simarupang kepada awak media Kamis (13/2).
“Pelaku Darma Bakti Alias Aseng yang merupakan Warga Desa Pondok Jeruk Saring Ginting Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai diamankan didepan rumah warga saat diinterogasi petugas dimana barang haram itu disembunyikan Aseng mengaku sabu itu ada didalam kantong celana depan sebelah kanan,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Dari hasil penggeledahan kata Kapolres Robin petugas menemukan barang bukti 1 lembar plastik klip transpran berisikan 6 paket sabu dengan berat 2,04 gram dan 1 buah pipa yang sudah dimodif.
“Tidak sampai disitu saja Petugas melakukan pengeledahan di sekitar rumah warga tempat pelaku Aseng ditangkap dan berhasil menemukan 1 lembar plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 9,38 gram, 69 lembar plastik klip transparan ukuran besar, dan 64 lembar plastik klip trasparan ukuran sedang,”Tandas Mantan Kapolres Batu Bara.
Kemudian setelah diinterogasi petugas tersangka Aseng, memperoleh barang haram itu dari pelaku Juhardi Warga Dusun I Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul.
Ketika Saat pelaku Juhardi sedang melintas dilokasi penangkapan, tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Juhardi dari situ Juhardi dipertemukan dengan Aseng dari pengakuan Aseng mengakui sabu yang dijualnya adalah milik Juhardi selanjutnya pelaku Juhardi mengakui dan barang tersebut diperoleh dari pelaku Dani.
“Namun hasil pengembangan dikediaman dani yang secara langsung disaksikan kepala Dusun dan dilakukan pengeledahan tidak ditemukan pelaku dani,”Tambah Kapolres.
“Keduanya merupakan sebagai kurir dan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.”Tutur Kapolres.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum mengatakan bahwa dari penangkapan kedua pelaku atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses hukum dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 132 Subs 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara,”tambah AKBP Robin.