DaerahHukumKriminalSerdang BedagaiSumatera Utara

Nyambi Jual Sabu Pedagang Es Batu Sei Rampah Ditangkap Tekab Polsek Firdaus

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Ingin Cepat kaya IJ alias Johan (31) nyambi Jual Sabu akhirnya Pedagang Es Batu yang tinggal di Dusun I gang kancil, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai diringkus Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus dirumahnya, Senin (23/03/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi diperoleh Miyratoday.com Rabu (25/3/20)/20) Duda anak satu ini diciduk dari rumahnya pada saat sedang mengisi paketan sabu kedalam kantong plastik kecil.”Waktu ditangkap pelaku lagi ngisi paketan sabu dudapur.”Ujar petugas.

Selanjutnya Pelaku digelandang bersama barang bukti berupa, 1 (satu) lembat plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga shabu,3 (tiga) lembat plastik klip dengan total berat 0,91 (Gram),1 (satu) bal plastik transparan ukuran kecil kosong,1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing/ skop,1 (satu) unit hand phone merk LAVA warna hitam, 1 (satu) buah mancis dan Uang Tunai Rp.85.000 ribu Rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH,M.Hum kepada awak media Rabu (25/3/2020) membenarkan Penangkapan tersebut.

“Tersangka IJ ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada warga,” Kata Kapolres.

Tersangka IJ yang seharinya biasa penjual ES Batu ini mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat sekitar.

“Pengakuan Pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu, ia mendapat sabu dari tersangka TP warga Sei Rampah, saat kita lakukan pengembangan terhadap pelaku TP tidak berada dirumahnya,”Ungkap Kapolres.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,”tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button