Nyambi Jual Sabu, Karyawan Kebun Socfindo Matapao Ditangkap Di Bangunan Pertamina Gas
Serdang Bedagai, Mitratoday.com- Pekerjaan Sebagai Karyawan Perkebunan nampaknya tidak disyukuri oleh Mariadi Alias Ragil (34) Warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah Serdang Bedagai
Dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan keluarga Karyawan PT Socfindo Matapao harus berurusan dengan Polisi lantaran tertangkap tangan menjual Narkoba Jenis Sabu
di areal Bangunan Pertamina Gas diblok 19 Afdeling II Perkebunan Socfindo Desa Matapao Kamis (16/4/2020) pukul 20:00WIB,
Dari tangan ayah dua anak ini, Polisi menemukan barang bukti empat lembar plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat(17/4/2020) membenarkan penangkapan tersebut tersangkat ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Bangunan Pertamina Gas didalam areal kebun Socfindo Matapao.
Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara(TKP) untuk mengintai adanya transaksi narkoba. Hasil penyelidikan pelaku berhasiil ditangkap didalam bangunan tersebut dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil introgasi, Pelaku mengaku Membeli sabu dari warga Desa Nagur yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp200.000,-rupiah. bahkan pelaku juga mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun terakhir,”ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjaraā€¯Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Marwan)
Sei Rampah Jumat 19 April 2020
Pembuat Berita Marwan