Nyambi Edarkan Narkotika, Seorang Petani Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Pewarta : Yudi W
Tulang Bawang,mitratoday.com-Seorang petani berinisial RN (30), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Petani tersebut ditangkap hari Senin (14/06/2021), pukul 20.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumhanya di Kampung Penawar Rejo.
“Senin malam petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kampung Penawar Rejo,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (18/05/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan petani tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,69 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, dan kotak rokok merk Luffman.
Keberhasilan petugas kami ini, ungkap AKP Anton, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah rumah tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu.
Petani tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.