Nekat, Pemuda di Yogyakarta Melawan dan Ambil Paksa Senjata Petugas di Borobudur
Magelang,mitratoday.com – Memprovokasi teman untuk terus melaju saat dihentikan petugas karena melanggar larangan jalan (rambu verboden) pemuda JP (30) asal Jetis Kota Yogyakarta, DIY diamankan petugas. Awalnya melanggar rambu jalan, namun kemudian melawan dan merebut paksa senjata petugas dan bersikap arogan serta membahayakan banyak orang.
“Peristiwa terjadi di pinggir Jalan Jendral Sudirman Borobudur Magelang. Tepatnya depan pintu gerbang SMA Muhammadiyah Borobudur, pada hari Jumat tanggal 18 November 2022, sekira pukul 08.30 WIB,” ujar Plt. Kapolresta Magelang AKBP Muhammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K.
Kejadian tersebut diungkapkan dalam Press Conference di Ruang Media Center Mapolresta Magelang yang dipimpin AKBP Sajarod didampingi Kasat Reskrim Setyo Hermawan, S.I.K., M.H, dan Kapolsek Borobudur AKP Marsodik, S.H.
Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan AKBP Sajarod di hadapan puluhan awak media, Senin (21/11/2022).
Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022, sekira pukul 08.30 WIB pelaku bersama dengan saksi 3 mengendarai mobil merk Toyota Limo, dengan posisi saksi 3 sebagai sopir dan pelaku di sebelahnya. Dari arah Pertigaan Polpar menuju ke arah Pasar Borobudur ketika melintas di depan Pos Lantas Borobudur, mobil tersebut dihentikan/ditepikan oleh saksi 2 anggota Polri yang sedang menjalankan tugas sebagai anggota lalulintas.
Dituturkan AKBP Sajarod, mobil dihentikan karena melanggar rambu verboden dan saksi 2 menyuruh saksi 3 agar putar arah kembali ke arah Pertigaan Polpar. Pada saat yang bersamaan pelaku menyuruh saksi 3 untuk tetap jalan terus dan tidak mematuhi perintah dari saksi 2.
“Kemudian saksi 3 menjalankan mobilnya ke arah Bundaran Pasar Borobudur dengan kecepatan tinggi, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu saksi 1 yang pada saat kejadian sedang menjalankan tugas sebagai anggota lalulintas melihat kejadian dan langsung mengikuti kendaraan tersebut,” lanjutnya.
Saksi 1 berhasil menepikan mobil tersebut di pinggir Jalan Raya Jendral Soedirman Borobudur tepatnya di depan gerbang SMA Muhammadiyah Borobudur. Kemudian saksi 1 memarkir sepeda motornya di dekat pintu sopir lalu turun dari sepeda motor dan bertanya kepada saksi 3 mengapa kabur.
“Pada saat yang bersamaan pelaku turun dari pintu sebelah kiri dan ke arah belakang mobil lalu menghampiri saksi 1 dari arah belakangnya. Selanjutnya pelaku mengambil senjata api dari hoster (kantong senjata) secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya,” tutur Sajarod.
Kemudian pelaku berjalan ke arah trotoar dengan membawa senjata api tersebut kemudian diarahkan ke bawah dan diayunkan ke kanan serta ke kiri sambil berkata bahwa dia anak Polisi. Saksi 1 berusaha untuk meredam situasi dan mendekati pelaku serta meminta kembali senjata itu, namun pelaku tidak mau dan tetap mengayun-ayunkan senjata.
“Tiba-tiba senjata api tersebut meletus pelurunya ke arah bawah membuat situasi di sekitar menjadi gaduh dan pada saat yang bersamaan saksi 4 yang sedang di sekitar TKP merangkul pelaku dari belakang diikuti saksi 1 dari arah depan lalu saksi 1 mengambil senjata api tersebut dari penguasaan pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Borobudur untuk diinterogasi,” kata Sajarod.
Pelaku mengakui perbuatannya kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Akibat perbuatannya, JP melanggar Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo 212 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pewarta : Hartadi