DaerahHeadlineHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Nekat Curi Handphone, Pemuda di Sergai Ditangkap Polisi

Serdang Bedagai,mitratoday.comAlasan Karena Butuh Uang, Marhendi (27) Pemuda yang menetap di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, nekat mencuri handphone Sabtu, (26/3/2022), sekitar pukul 06.30 WIB.

Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku di kediaman rumah korban, Bima Pamungkas Rahaja (20) di Kecamatan Pegajahan dengan cara mencongkel pintu rumah korban.

Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan sesuai LP/B/60/III/2022/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 26 Maret 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dan barang bukti, 1 buah Handpone merk REALME C2, dan sebuah sendok goreng yang terbuat dari stainles yang patah menjadi dua bagian.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK,MIK didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Manto Pandiangan kepada wartawan membenarkan aksi pencurian tersebut.

“Pelaku dalam melakukan aksinya mengambil Handphone dengan cara mencongkel pintu dapur menggunakan 1 sendok penggorengan yang terbuat dari stainles.” Kata Kapolsek.

Pada saat kejadian, korban sedang tidur diruang tamu dan meletakkan Handphone diatas kepalanya.

Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, sambung Kapolsek, korban terbangun dari tidurnya dan melihat Handphone miliknya sudah tidak ada. Kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati pintu dapur sudah terbuka serta ada 1 buah sendok dapur terbuat dari stainles patah menjadi dua bagian yang di duga dipergunakan pelaku untuk mencongkel pintu.

Tanpa membuang waktu, sekira pukul 08.00 WIB korban bertemu dengan saksi Purwanto (48) yang sedang membawa Handphone milik korban.

“Menurut keterangannya, ia melihat pelaku masuk kedalam rumah korban melalui CCTV rumah tetangganya. Kemudian saksi Purwanto mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.” Jelas Kapolsek.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangja terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 unit Handpphone dan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button