Nama Mantan Kadis BPBD SBB Diseret Dalam Kasus DSP Tahun 2019
Seram Bagian Barat,mitratoday.com – Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan (Tipikor), Dana Siap Pakai Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD SBB Tahun Anggaran 2019.
Sebut saja MM, dia ditersangkakan dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Januari 2023, tepat di Kantor Kejaksaan.
Hal itu kemudian ditanggapi Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) SBB, Aleka Kuhuparu Jumat kemarin sesuai dilansir Mitratoday.com.
Sebelumya, Kuhuparu melalui Media ini menanyakan secara rinci anggaran yang di kucurkan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, berapa jumlahnya untuk Dana rehabilitasi dan pembangunan rumah Masyarakat di Kabupaten SBB pada tahun 2019 yang terkena gempa Bumi pada saat itu.
Bukan hanya itu, dia pun menanyakan Apakah Dana Rp 1 Miliar yang di usulkan BPBD SBB dan pada saat itu ‘Asis Silouw’ menjabat sebagai Kadis BPBD SBB kemudian sudah menandatangani pencairan anggaran DSP tidak ditahan?.
Alih-alih, kasus dugaan Tipikor DSP BPBD SBB Tahun Anggaran 2019 yang sampai saat ini belum ada rincian secara detail perihal berapa total keseluruhan anggaran yang dikucurkan (BNPB RI), ini pun masih misteri.
Di waktu terpisah, PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Taufik E, Purwanto, SH, ketika disinggung mengenai apakah benar ada keterlibatan Mantan Kepala Dinas BPBD SBB Asis Silouw yang diduga ikut serta menandatangani pencairan anggaran DSP, (11/2/23), Purwanto mengatakan jika Jaksa Penyidik baru menetapkan Dua tersangka, dan apabila ada perkembangan lain, mereka akan memberikan informasi ke pihak Media.
“Untuk sementara, Jaksa Penyidik baru menetapkan 2 tersangka. Apabila ada perkembangan lain, akan kami informasikan ke rekan-rekan media.” Tuturnya.
Untuk diketahui, MM dan MT disabet sebagaimana Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : PE.03.03/R/SP-197/PW25/5/2023 tanggal 18 Januari 2023.
(Berlanjut..!!)
Pewarta : Ekdar Tella