BatangDaerahHeadlineJawa Tengah

Modus Mempekerjakan ABK Secara Ilegal, Direktur Dua Jangkar Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPO

Batang,mitratoday.com – Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) secara ilegal sekaligus menetapkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS sebagai tersangka.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menjelaskan, sebanyak 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.

“Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut,” kata Kapolres AKBP Saufi Salamun didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di lobi Mapolres, Selasa (20/6/2023).

Lanjut Kapolres, sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan ke kampung halaman.

Pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang setelah beberapa korban dipulangkan ke Indonesia.

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO,” terangnya.

Ia mengatakan tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, surat izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata dia, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button