Mobdin Kepala Desa Sebagai Sarana Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Prabumulih,mitratoday.com – Menunjang kinerja Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dipandang perlu adanya kendaraan dinas operasional desa bagi Kepala Desa.
Kebutuhan akan kendaraan dinas operasional desa bagi Kepala Desa dilandasi atas dasar Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa (ADD) Tahun 2024.
Dinas PMD saat dikonfirmasi menerangkan, pemberian kendaraan dinas operasional desa kepada Kepala Desa merupakan usulan dari masing-masing desa yang mengacu pada Peraturan Walikota Prabumulih sebagai kendaraan operasional desa.
“Hal itu guna meningkatkan kinerja dan efektivitas Pemerintahan Desa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desanya.” Jelasnya.
Dalam realisasi pemberian kendaraan dinas operasional desa kepada Kepala Desa saat ini tengah menjadi perbincangan menyangkut kinerja Kepala Desa yang belum maksimal, tentunya dengan demikian, dengan adanya kendaraan dinas operasional desa akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan pelayanan, kesejahteraan masyarakatnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST.MM menerangkan, kebutuhan akan kendaraan dinas operasional desa bagi Kepala Desa sudah berlaku diseluruh Kabupaten/Kota Se – Sumatera Selatan.
“Oleh karena itu ini termasuk dalam katagori salah satu kebutuhan penting dalam meningkatkan dan memajukan desa. Maka dari pada itu kita juga menghimbau agar kiranya kepada seluruh Kepala Desa dapat mempergunakan kendaraan tersebut murni sebagai sarana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Tandasnya.
Pemberian kendaraan dinas operasional desa ini bersumber dari dana masyarakat melalui ADD 2024, maka dalam kepentingan ini Kapala Desa juga dapat mempergunakannya sebagai sarana angkutan bagi warga yang sakit, anak-anak sekolah dan keperluan lainnya.
Dalam pengadaan kendaraan dinas operasional desa ini Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST.MM menyebutkan, semua mengacu pada Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024.
“Hal ini tertuang pada pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana Pemerintah Desa meliputi penyediaan sarana aset tetap perkantoran Pemerintah Desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa,” bebernya.
Pewarta : Zulkarnain