Bandar LampungDaerahHeadlineHukumLampungLampung Tengah

Minta Uang Tidak Di Kasih, Ibu Muda Ini Siram Suami Pakai Air Panas

Penulis : Iswan
Editor    : Redaksi

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Gerah minta uang untuk biaya perobatan anak tidak di beri, Tri Wahyuni (27) Ibu Rumah Tangga (IRT)  warga Kampung Utama Jaya Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah, Sirami Suaminya dengan Air keras.

Selain IRT ini, Anggota Polsek Seputih Mataram juga menangkap  Toni Wibowo (30) Warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Sabtu (23/11/2019) lalu. Toni diduga telah membantu Tri dalam melaksanakan aksi kejahatannya.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan korban Panut alias Bibit (35), Alamat Kampung Utama Jaya Kec Seputih Mataram Lampung Tengah dengan Nomor Laporan Polisi  : LP/485-B/XI/2019/Polda Lpg/Res LT/Sek Semat, Tgl 19 November 2019.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si  bahwa korban Panut  dengan pelaku Tri Wahyuni masih ada ikatan (Suami Istri) namun pisah ranjang kurang lebih satu bulan namun Belum cerai dan anak ikut pelaku Tri wahyuni.

Namun pada hari Senin (18/11/2019) saat Panut als Bibit yang baru saja pulang langsung masuk kedalam rumahnya dengan melalui pintu ruangan L, Korban mendapati pintu belakang rumahnya terbuka, curiga karena ada orang masuk kedalam rumah korban langsung mengecek pintu belakang rumahnya,”ungkap Iptu Arief melalui Handphone, Selasa (26/11/19).

Sesaat, Kata Iptu Arief, Korban tepat didepan pintu tiba-tiba ada seseorang yang menyiramkan air kearah wajah dan tubuhnya,” Sesaat korban langsung berteriak kesakitan minta ditolong. Tetangganya langsung melarikan korban kerumah sakit. Dikarenakan luka bakar melepuh di wajah dan tubuhnya sangat mengkhawatirkan korban masih dirawat dirumah sakit saat ini, “kata Arif.

Selanjutnya, Iptu Arief Wiranto membentuk Tim. Karena pelaku melarikan diri sudah tidak di tempat tinggal orang tuanya. Dari informasi sementara pelaku melarikan diri kearah Bandar jaya dan Lampung Timur.

“Kedua lokasi itu kita coba datangi namun pelaku tidak ada. Selanjutnya  ada informasi kedua pelaku di Jalan Kota Gajah Lampung Tengah tengah malam, Saya langsung melakukan koordinasi bersama anggota,”punkgas Iptu Arief.

Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah, SH dan anggota langsung menuju ke lokasi  informasi yang dituju dan menangkap ke dua pelaku Tri wahyuni dan Toni Wibowo. Selanjutnya  mencari barang bukti.

“Kami  menemukan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam putih lis biru tanpa plat nomor polisi serta 2 (dua) helm berwarna hitam yg bertuliskan honda dan yang satunya bertuliskan GM.

Barang bukti yang masih dalam percarian 1 (satu) buah tempat menanak nasi mejikom dan 1 (satu) buah kunci cadangan rumah korban,”tandas Arief.

Setelah diamankan anggota Polsek Seputih Mataram melakukan pemeriksaan, dan diduga pelaku melakukan penyiraman air keras ini bermotifkan kesal karena minta uang tidak di kasih oleh pasangannya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Tri Wahyuni dan Toni Wibowo (turut Membantu) dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Subsider pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” Tutup Iptu Arif Wiranto SIK.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button