Blitar,mitratoday.com – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Blitar kembali melakukan hearing dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Mereka menuntut keterbukaan informasi publik dari Pemkab Blitar, bila tidak terealisasi, pihak Gapensi akan membawa masalah ini ke Ombudsman.
“Kami minta Pemkab Blitar, khususnya dinas PUPR, memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kami juga minta Pemkab memberikan pelayanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Ketua Gapensi Kabupaten Blitar, Ir Thoat Masruchi ST SE Ak IPM, Rabu (27/9/2023).
Kongkretnya, mereka meminta Pemkab Blitar menayangkan dokumen jasa konstruksi secara online. Tujuannya, agar Gapensi selaku rekanan dapat mengakses dokumen pengasaan barang dan jasa.
“Selain itu bisa menjaga objektifitas dan transparansi dalam negosiasi harga dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Dia juga menekankan, bila permintaan ini tak terealisasi, maka Gapensi Kabupaten Blitar akan melaporkannya ke Ombudsman RI. “Selain ke Ombudsman, kami juga akan bawa laporan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Blitar,” tegas Thoat.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, menjelaskan pihaknya akan memperbaiki komunikasi dengan Gapensi Kabupaten Blitar.
“Kami mengapresiasi peran Gapensi yang selama ini berkontribusi besar bagi pembangunan Kabupaten Blitar. Kami telah memahami apa yang dikeluhkan teman-teman, kedepannya kami akan perbaiki komunikasi agar tak terjadi kesalahpahaman,” ungkapnya.
Pewarta : NoviĀ