BENGKULUHeadlineHukum

Millen Minta Maaf

Bengkulu,mitratoday.com – Berkas perkara tersangka kasus pornografi EY alias Millen, dilimpahkan ke Kejaksaan, Selasa (11/4/2023) oleh penyidik Diterskrimsus Polda Bengkulu.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny Agustian mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Pihaknya juga menerima beberapa barang bukti dari penyidik.

“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan,” terang Denny.

Sementara itu, tersangka MY alias Millen saat pelimpahan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bengkulu atas perbuatannya.

“Terkhusus untuk warga Bengkulu saya Millen meminta maaf atas kesalahan saya dengan sudah beredarnya video saya serta live streaming saya, semoga saya tidak mengulangi perbuatan saya lagi,” kata Millen.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button