Dumai,mitratoday.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai menggelar sidang perkara atas nama terdakwa Jefry Prayoga alias Jefry Yogi dan Kurnia Rizky Pratama, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Sementara sidang dipimpin Abdul Wahab SH sebagai Ketua Majelis hakim persidangan, dibantu dua orang hakim anggota Alfarobi SH dan Edy Siong SH, Kamis (19/01/2023).
Sebelum dijatuhi vonis kepada ke Dua terdakwa, terlebih dahulu hakim majelis mempertimbangkan kelakuan kedua terdakwa, yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sopan dalam persidangan.
Namun akibat perlakuan ke Dua terdakwa majelis hakim pun menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jefry Prayogi dan Terdakwa Karunia Rizky Pratama menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun, 6 (enam) bulan. Dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama: 3 (tiga) bulan kurungan.
Menurut majelis hakim bahwa perbuatan ke Dua terdakwa ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk bukan Tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 1 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Putusan Hakim Majelis Pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dimana sebelumnya JPU Kejari Dumai Iwan Roi SH menuntut ke Dua terdakwa selama 7 tahun kurungan penjara.
Pewarta : E. Manalu