Miliki 4 Paket Narkotika Jenis Shabu, Pria Ini Dibekuk Polisi
Bengkulu Utara,Mitratoday.com-NA (22) miliki 4 paket kecil Narkotika jenis Shabu-shabu akhirnya dibekuk Satresnarkoba Kapolres Bengkulu Utara.
AKBP. Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono, SH.MH mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, NA (22) warga Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara
Disampaikan Kasat Res Narkoba, Iptu. Bayu Heri Purwono, SH, MH, dalam Press Rilis Kamis (17/10/19) di Ruang Sat Res Narkoba, pelaku diamankan di salah satu pondok kebun sawit diduga tengah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu
“Berangkat dari informasi yang disampaikan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan awal, akhirnya dari keterangan dan data tersebut maka dilakukan penangkapan pelaku NA tersebut di sebuah pondok lokasi kebun sawit, wilayah Kecamatan Air Napal,” terang Kasat
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari transaksi transfer, kemudian dengan sistem peta, lalu barang tersebut di jemput disalah satu tempat di Kota Bengkulu, transaksi tersebut terjadi pada hari, Minggu (13/10/19).
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram jenis shabu-shabu itu dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- yang sudah dikemas menjadi 4 paket kecil yang dimasukan ke dalam kertas rokok lalu dibungkus ulang dengan kertas warna putih. Informasi awalnya ini dari masyarakat, kemudian pihak kita lakukan penangkapan atas pelaku NA di salah satu pondok kebun sawit,” beber Kasat Res Narkoba.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku NA, lalu dilaksanakan penggeledahan badan, didapati narkotika tiga (3) paket diduga jenis shabu-shabu, terduga pelaku oleh pihak Polres Bengkulu Utara digiring ke Mapolres untuk tindakan lebih lanjut
“Satelah kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, pelaku NA di periksa badan, maka dari penggeledahan itu didapat barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu sebanyak tiga paket, pelaku NA ketika di lakukan pengembangan keterangan lebih lanjut mengakui miliki empat paket shabu-shabu, hanya saja satu paketnya lagi sudah dikonsumsi,” terang Iptu. Bayu Heri Purwono saat press rilis Kamis (17/10/19).
Atas perbuatan NA, dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(AV)