Ciputat, Mitratoday.com – Tempat pembuangan sampah sementara TPS yang berlokasi dipasar ciputat, kondisinya sangat memperihatinkan disamping digenangi air, sampah tidak pernah tuntas dalam pengangkutan ke tempat pembuangan akhir TPA
Sedangkan mesin pengelolah sampah seharga 350 juta dari APBD yang berada dilokasi TPS tidak perna dioperasikan alias nganggur, seyogyanya dengan ada nya mesin pengelolaan sampah gunanya untuk mengurangi Volume sampah yang dibuang ke TPA cipecang.
Kalau diperhatikan kondisi TPS yang berada di pasar ciputat sangat jauh dari kelayakan diwaktu hujan turun air menggenang sampai 30 centi meter sampah pun tetap menumpuk menyebebkan bau busuk yang sering dikeluhkan warga Rt. 01 Rw. 01 desa cipayung, dan juga para pedagang yang berjualan didekat TPS.
Ketika mitratoday meminta komfirmasi pada petugas DKPP mengatakan ” masalah kebersihan bukan lagi tugas DKPP melainkan tugasnya unit pelayan teknis UPT pasar, sepenetahahuan saya pak Rohidin selaku kepala UPT telah memitrakan kepada masyarakat untuk kebe rsihan yatitu pengangkutan sampah sampai menarik retribusi” Jelasnya..
Kalau mengacu pada undang undang UU No. 18 tahun 2008 pasal. 9 butir b. Menyebutkan, menyelenggarakan pengelolaan sampah sekala kabupaten/kota, sesuai dengan marwa, setandar, perosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sedangkan pasal. 12 ayat 1, menyebutkan setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampa dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Namun kenyataan nya sampah pasar ciputat tidak dikelolah dengan baik dan kalau diperhatikan karcis Retribusi sampah diduga tidak dicetak oleh Pemerintah Kota Tangereng Selatan. ( bang)