Tegal,mitratoday.com – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung meriah melalui pertunjukan Wayang Orang Kontemporer dengan lakon Gatotkaca Mbedut di Lapangan Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu 26 Agustus 2023 malam kemarin.
Pertujukan yang dibawakan dua dalang, yakni Ki Marjo Klengkam dan Ki Sri Widodo serta Grup dagelan Putra Punduh asal Desa Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal menampilkan sajian pementasan yang berbeda dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kombinasi seni tradisional wayang orang kontemporer dan sinema film sangat terlihat membuat ratusan penonton antusias melihat hingga akhir pertunjukan.
Sosok Gatotkaca yang gagah perkasa diperankan dalam perilaku yang jenaka. Karakter pewayangan seperti Punokawan, Betara Narada dan buto cakil juga menghiasi sepanjang pertunjukan untuk mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal, Nurhayati mengapresiasi pementasan wayang orang kontemporer ini sebagai sarana sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini adalah dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Rokok illegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, sehingga merugikan negara, terutama penerimaan negara dari cukai hasil tembakau,” katanya.
Untuk itu masyarakat perlu mendapat informasi dan pengetahuan tentang jenis dan ciri -ciri Rokok Ilegal, serta sanksi hukum bagi pelaku pengedaran rokok illegal.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Muhammad Aflah Heriyudi, bahwa model sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, pentas wayang orang kontemporer dengan modifikasi film digital ini sangat menarik.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Tegal juga menampilkan beberapa produk rokok yang melanggar aturan, yakni tanpa pita cukai kepada masyarakat Desa Babakan dan sekitarnya.
Sementara itu Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Fakihurakhim disampaikan bahwa tingkat konsumsi rokok masyarakat kita yang cukup tinggi menjadi peluang pasar tersendiri yang sangat menggiurkan. Termasuk mereka yang ingin mendulang keuntungan lebih dari menjual rokok ilegal tanpa melalui prosedur yang benar.
“Salah satunya tidak melekatinya dengan pita cukai atau melekatinya dengan pita cukai, tapi palsu, bekas ataupun cukainya tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya. Buktinya, bulan Juli kemarin Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal memusnahkan 2,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,3 miliar,” ungkap Fakihurakhim.
Peredaran rokok ilegal ini tidak saja mengancam kesehatan masyarakat dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat, tapi juga menggerus penerimaan negara. Sebab fungsi pita cukai resmi ini adalah tanda pengutipan uang untuk negara. Jika pita cukainya tidak ada atau palsu, berarti tak ada pemasukan ke kas negara. Sehingga penegakan hukum juga penting dilakukan untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.
Pewarta : Hartadi