Mengupas Kemana Larinya Uang Sertifikat Warga Kampung Tawang Negeri
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah, mitratoday.com–Mengupas kebenaran fakta di kampung Tawang Negeri, Belum menemui titik terang. Pasalnya, Kepala Kampung enggan memberikan keterangan dan susah ditemui.
Mimpi warga Kampung Tawang Negeri memiliki sertifikat sudah di pastikan sirna. Karena dari pengakuan Sukamto kepada Anggota DPRD Dapil 4 Singa Ersa Awangga, Jelas ditipu oleh orang yang diduga oknum pecatan BPN.
Benar atau tidak cuma Tuhan Yang Masa Kuasa yang tahu. Namun uang yang telah disetorkan siapakah yang akan bertanggung jawab, Bila benar ratusan warga tertipu oleh orang tersebut.
Melihat kejadian ini, Jelas pengumpul dana yang merasa, tertekan dan beban moral. Pasalnya mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Seperti pengakuan Mukhoyin mantan kadus yang semula menarik dana tersebut. Sampai saat ini tidak jarang RT mengeluh tidak enak hati bila ditanya warga kapan sertifikat atau uang mereka akan pulang.
“Malu kadang mas, Saya kan dulu kadus. Sebenarnya sedikit uang itu, Cuma 100 ribu tapi mau bilang apa saya, katanya sich dulu mau dipulangin bulan 1. Eh molor bulan 3, malah sampai saya lepas dari kepala Dusun gak ada kabar berita,” Pungkasnya, Rabu 2 Juni 2021.
Dari pengakuan Mukhoyin, Pada saat itu Korlap yang sudah musyawarah dengan kepala Kampung memerintahkan penarikan sebesar Rp 100 ribu rupiah per bidang. Dan orang yang memiliki lahan dari luar Kampung Tawang negeri di kenakan biaya Rp 800 ribu rupiah dengan kewajiban menyetor uang setengah dari biaya tersebut.
“Kalau orang dari luar Kampung banyak menyetor langsung kepada kepala Kampung atau aparatur Kampung yang sekarang. Yang saya terima disetorkan kepada bendahara,” Katanya.
Mukhoyin juga berharap sertifikat bisa ditindaklanjuti, dan kalau memang uang tersebut seharusnya dikembalikan, “Karena dikampung Tawang Negeri warga sangat berharap memiliki sertifikat, di kampung ini belum ada warga yang memiliki sertifikat satu pun,” Jelasnya.
Ditempat terpisah, Supanjang warga Kampung Nyukang Harjo akan mengajak rekan yang lain dari luar Kampung menanyakan kepada Sukamto selalu Kepala Kampung Tawang Negeri. Dan akan menanyakan kesimpulan pembuatan sertifikat tersebut.
“Saya sudah dapat informasi katanya kalau hari senin seluruh aparatur dan kepala Kampung ngantor, ” Singkatnya.
Bila upaya persuasif yang ditempuh warga juga tidak ada titik terang, Supanjang dan warga lain siap mengambil langkah hukum. Karena selama ini, Sukamto dinilai tidak kooperatif dan mengulur-ulur waktu.
“Kalau yang itu tidak dikembalikan apa boleh buat. Nanti kita nunggu kawan-kawan yang lain, untuk mengambil sikap,”Tutup Supanjang.
Perlu diketahui, Pihak media mencoba mengkonfirmasi apakah benar ada penipuan oleh oknum yang diduga pegawai BPN yang sudah di pecat di kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kepada Kepala Kampung namun kedua no handphone satu pun tidak aktif dan yang satu lagi selalu di Cancel oleh pemilik no tersebut.
Perlu diketahui, 200 lebih warga kampung Tawang Negeri telah menyetorkan uang kepada aparatur Kampung setempat, Sebesar Rp 100 ribu per bidang untuk pembuatan sertifikat.
Namun malang sudah, satu tahun lebih sertifikat tidak kunjung juga dibuat. Bahkan saat beberapa menanyakan uang tersebut akan di kembalikan, Namun sampai sekarang.