Menguak Dugaan Arogansi Kepala Kampung Tawang Negeri
Pewarta : Igo
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Diduga Kepala Kampung Tawang Negeri, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Pecat Ketua Tim Pelaksana Kerja (TPK) dan Bendahara Kampung secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Malang nasib Hamdani Ketua TPK Kampung Tawang Negeri, Setahun dijadikan dan dibentuk jadi ketua tapi malah tidak difungsikan. Dengan alasan tidak bisa kerja, hal itu yang disampaikan kepala Kampung.
Terkait pemecatannya, Aceng beranggapan tidak masalah. Tapi untuk penanda tanganan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) menjadi pertanyaan besar.
“Kenapa saya harus tanda tangan sedangkan, Pekerjaan itu kepala Kampung yang mengerjakan, Seharusnya dia,” Ungkapnya.
Tepat pada tanggal 14 januari 2021 Camat Pubian, A. Rahman dan Horison memberikan mandat kepada TPK supaya menanda tangani SPJ itu. Namun setelah di paksa tanda tangan oleh Horison dirinya di pecat oleh Kamto selaku kepala Kampung.
“Dengan berat hati dan takut maka saya menanda tangani SPJ, karena di perintah dan paksa oleh horison selaku tim Kecamatan, habis tanda tangan saya di pecat, alasan gak bisa kerja. Apa yang mau saya kerjakan kalo semua di kerjakan kepala Kampung,” Jelasnya.
Untuk mengetahui kejadian sebenarnya yang terjadi di Kampung Tawang Negeri, Pihak media mencoba minta pihak kecamatan mengklarifikasi kepada pihak kepala Kampung.
Pemberhentian kasi Kesra dan bendahara, Kamto selaku sebagai kepala Kampung menjawap dengan nada keras. “bagaimana tidak saya berhentikan karena Adi selaku bendahara gak bisa kerja,” Kata Kamto.
Alasan yang tidak masuk akal di ungkapkan oleh Kamto, karena Bendahara pada saat pengambilan uang Dana Desa banyak di bagikan kepada orang. “Masa uang nya di bagikan ke satpam sama orang BRI,” Imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada BRI dan adi. Terkait isu yang di lontarkan kepala Kampung Tawang Negeri, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.