DaerahJember

Menekan Penyebaran Covid-19, Bupati Jember Menunda Pilkades Sesuai SE Mendagri

Pewarta : Solichin

Jember,mitratoday.com-Jalankan Instruksi Mendagri tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Antar Waktu, agar di tunda dulu.

“Ada Instruksi dari Menteri Dalam Negeri bahwa Pilkades tidak boleh dilanjutkan, agar ditunda dulu,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Kabupaten Jember, Selasa (7/7/2021) di Pendopo Wahyawibawagraha.

Sebab kata Hendy, pesta Demokrasi tingkat Desa yang dilaksanakan di 59 desa tersebut akan berpotensi menimbulkan kerumunan atau membawa masa.

“Akan kita umumkan pelaksanaan Pilkades, sementara tidak boleh dilakukan atau ditunda dulu dan menunggu kabar berikutnya lagi,” kata Hendy.

PPKM Darurat bisa berhasil menekan penyebaran Covid-19, agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan baik.“Mudah-mudahan tanggal 20 Juli 2021, ini sudah selesai dan Clear semua, Insya Alloh semua lancar kembali,” Tandasnya.

Diketahui, Surat Edaran Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu Se-Jawa dan Bali tersebut, tertuang dalam SE dengan Nomor 144/317 /BPD.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button