Mendag di Duga Kampanye Saat Kunker di Balam, Ini Kata Bawaslu
Bandar Lampung,mitratoday.com – Bawaslu Kota Bandar Lampung (Balam) sedang telusuri adanya dugaan indikasi Kampanye di luar Jadwal yang telah dilakukan Oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, diketahui tengah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kota Bandar Lampung sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Zulkifli Hasan juga melakukan Kunjungan ke Pasar Pasir Gintung Kota Bandar Lampung pada Sabtu (7/1/2023).
Pada saat kunjungan ke Pasar Pasir Gintung tersebut, Mendag Zulkifli Hasan melakukan aksi borong sembako dan langsung dibagikan kepada pedagang dan pembeli di Pasar tersebut.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, permintaan sedang ditelusuri terkait kegiatan Bagi-bagi sembako yang telah dilakukan oleh seorang Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
“Nanti akan kami kumpulkan Bukti-buktinya yang sebagian sudah kami dapatkan, dan itu sebagai langkah kami nanti dalam menentukan tindakan terkait indikasi Kampanye di luar Jadwal,” ujarnya kepada para awak media, Minggu (8/1/2023).
Menurut Candra, Partai memang diperkenankan untuk mensosialisasikan Diri di tengah Masyarakat dengan Cara-cara Edukatif dan kegiatan internal Partai Politik (Parpol).
Namun tidak diperbolehkan Untuk menggunakan Fasilitas Negara (Fasneg), seperti menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Membagi-bagi Sembako yang tidak Edukatif.
“Nanti akan kami dalami dan kami akan berkonsultasi dengan Badan Pengawasan dan Pemilu (Bawaslu) Provinsi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Partai Politik yang terindikasi berkampanye di Luar Pulau Jawa,” katanya.
Ia menegaskan, sebagaimana Dalam Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), bahwasanya setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di Luar Jadwal yang telah ditetapkan Oleh KPU.
Kemudian, apabila ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada Pasal 494 sudah dijelaskan bahwa setiap ASN, Anggota TNI, Polri, Kepala Desa, perangkat Desa, dan atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“Bagi yang melanggar larangan tersebut, sesuai Pasal 280 Ayat (3) dipidana dengan Pidana kurungan paling Lama Satu Tahun dan Denda paling banyak Rp12 Juta,” paparnya.
Dijelaskan Candra, apabila sudah ada Peserta Pemilu maka akan terkena pidana Pemilu, sehingga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) disebut-sebut sudah gugur sebagai caleg nantinya, karena terkena Pidana dan belum 5 Tahun.
“Nanti akan kami Plenokan terkait dengan hal itu, sembari kami menunggu alat Bukti maupun Barang Bukti (BB) dari Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang sedang menelusuri prihal tersebut,” tegasnya.
Pewarta : Yudi