Blitar,mitratoday.com – Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membubarkan BPJS jika tidak ada perbaikan.
Hal ini diungkapkan karena
Kemarahan masyarakat terhadap layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Blitar semakin memuncak. Buruknya regulasi dan pelayanan kesehatan yang diberikan dinilai menyengsarakan rakyat.
Wakil Ketua PKD Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetyo atau yang akrab disapa Bagas, menegaskan bahwa masyarakat kini merasa dirugikan oleh sistem yang diterapkan BPJS. Padahal, sejak awal, para Kepala Desa turut mensosialisasikan program ini dengan harapan dapat memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Bagas mengungkapkan bahwa banyak warga mengeluh karena meskipun mereka telah membayar iuran BPJS secara rutin, mereka tetap kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Salah satu permasalahan yang paling banyak dikeluhkan adalah keharusan pasien untuk terlebih dahulu mengakses fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan.
“Bagaimana tidak bobrok, peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan, tetapi ketika butuh layanan kesehatan malah ditolak. Pasien harus melalui faskes tingkat satu dulu di puskesmas. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkap Bagas, yang juga merupakan Kepala Desa Karangsono, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, aturan ini justru menyulitkan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat. Ia mencontohkan kejadian yang dialami oleh Kepala Desa Rejowinangun, Bagas Wigasto. Saat sedang mengikuti rapat, Bagas mendadak sakit dan pingsan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit swasta di Kota Blitar, tetapi ditolak karena harus melewati faskes tingkat pertama terlebih dahulu.
Kasus serupa juga dialami oleh seorang warga Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Dalam kondisi sakit parah, ia harus berpindah-pindah rumah sakit karena ditolak oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Akibatnya, sebelum mendapatkan layanan yang layak, pasien tersebut meninggal dunia.
“Ratusan warga sudah mengadu ke kami. Kami sempat mendatangi kantor BPJS Cabang Blitar dan mereka menjelaskan bahwa aturan memang seperti itu. Jika aturan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, maka kami meminta negara untuk hadir dan mengembalikan sistem kesehatan sesuai amanat UUD 1945. Karena BPJS terus menyengsarakan rakyat, kami meminta Presiden Prabowo untuk membubarkan BPJS,” tegas Bagas.
PKD Kabupaten Blitar juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar untuk segera mengambil tindakan dengan memanggil pihak BPJS, Sekretaris Dewan (Sekwan), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta seluruh mitra rumah sakit di Kabupaten Blitar.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan hearing ke DPRD. Jika BPJS tetap tidak berubah, maka rakyatlah yang akan menghakimi dan membubarkan BPJS. Namun, kami masih menunggu bagaimana pemerintah menyelesaikan masalah ini,” lanjut Bagas.
Ia juga mengingatkan BPJS agar tidak berubah menjadi mafia asuransi yang dilegalkan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
“BPJS jangan hanya pandai mengumpulkan uang rakyat, tetapi juga harus memberikan pelayanan yang layak. Jangan menjadi sarang korupsi, rakyat yang sakit butuh solusi,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain itu, ia menyoroti ketidakadilan dalam sistem pembayaran BPJS yang mewajibkan semua peserta membayar iuran setiap bulan, meskipun tidak semua peserta menggunakan layanan kesehatan. Bahkan, peserta yang menunggak pembayaran tidak akan mendapatkan layanan medis sebelum melunasi tunggakan.
“Tidak semua peserta sakit, tetapi semua peserta diwajibkan membayar iuran. Jika telat bayar, ada denda. Kalau mau berobat tapi masih ada tunggakan, tidak akan dilayani. Ini sangat menyengsarakan rakyat. Jika terus seperti ini, lebih baik BPJS dibubarkan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Kediri, yang membawahi wilayah Kabupaten Blitar, mengaku telah mendengar keluhan masyarakat dan berjanji akan memberikan penjelasan dalam rapat dengan DPRD.
“Kami sudah mendengar keluhan masyarakat. Nanti aturannya akan kami jelaskan di dewan. Soalnya, Senin kami dipanggil dewan,” ujar Humas BPJS Cabang Kediri, Anggun Laily, saat dikonfirmasi media
Dengan semakin banyaknya keluhan masyarakat dan desakan dari PKD Kabupaten Blitar, publik kini menantikan langkah konkret yang akan diambil pemerintah untuk menangani permasalahan BPJS.( Novi )