DaerahHeadlineTegal

Masyarakat Kota Tegal Wajib Tau, Inilah Aturan Kegiatan Usaha dan Hiburan di Bulan Ramadan 1444 H

Tegal,mitratoday.com – Pemerintah Kota Tegal mengatur kegiatan usaha dan hiburan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 451.13/001 tanggal 20 Maret 2023, yang ditujukan kepada para pengusaha/pengelola tempat usaha/ tempat hiburan se-Kota Tegal.

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., mengatur tempat-tempat usaha agar memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan 1444 H /2023 M.

Tempat-tempat tersebut antara lain Hotel/Losmen/Guest House/Tempat Kost, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin, Warung Makan Lesehan, Minimarket/Departement store/Supermarket, Penjual/Rental VCD/DVD, Bioskop, Diskotik dan Pub, Bilyard, Kafe, Karaoke, Panti Pijat/Sauna/Spa, Warung Internet, Game Center/Game Online dan Playstation, Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok, Pantai Muarareja, Pantal Batam Sari, Kawasan Alun-Alun, Kawasan Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal.

Untuk Hotel/Losmen/Guest House/Tempat Kost, SE mengatur agar tempat tersebut tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan, losmen, guest house serta tempat kost, dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus tempat kost jam bertamu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan diterima di ruang tamu dengan pintu depan terbuka.

“Dalam kegiatan usaha saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa, untuk tetap menjaga toleransi dengan berupaya membuka usaha yang tidak terkesan mencolok, menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat. Selain itu, dilarang menjual minuman yang beralkohol dan selama membuka usaha dilarang ada live music,” pinta Wali Kota terkait pengaturan Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin.

Sementara untuk warung makan lesehan, diatur jam buka sebelum maghrib sampai menjelang imsak atau pukul 17.00 WIB – 04.30 WIB. Selain itu, para pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban dan hanya menjual makanan dan minuman, dilarang menjual minuman alcohol, harus dengan lampu penerangan yang cukup dan penyaji berpakaian lengan panjang, celana/rok panjang.

Untuk Bisokop dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi dan jam tayangnya agar disesuaikan dengan waktu pelaksanan ibadah. Untuk diskotik dan pub, bilyard dan karaoke serta panti pijat/sauna/spa ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional. Kafe aktivitasnya mulai pukul 21.00 WIB – 23.30 WIB, dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol, selama beroperasi dilarang ada live music dan dilarang pula memperdengarkan music keluar café.

PAI, Pulau Kodok, Pantai Batam Sari, Pantai Muarareja buka dari pukul 05.00 WIB-19.00 WIB.

Keempat pantai, kawasan Alun-alun Kota Tegal, kawasan Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan lapangan terbuka di Kota Tegal dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan. Wahana permainan dan menjual makanan di atas Alun-alun dilarang. SE tersebut juga melarang warga untuk membunyikan, menjual dan memproduksi mercon/petasan.

Wali Kota meminta Ketua RT, RW dan perangkat kelurahan agar melarang warganya untuk tidak membunyikan mercon/p[etasan.

“Kepada aparat keamanan untuk dapat menindaklanjuti dengan mengadakan operasi bagi pengguna, penjual maupun yang memproduksi mercon/petasan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” instruksi Wali Kota dalam SE tersebut.

Sedangkan untuk perjudian dan sejenisnya, apparat kepolisian untuk dapat mengadakan operasi terhadap semua bentuk perjudian. Seperti toto gelap (togel), sambung ayam, “adu doro”, judi dengan menggunakan kartu remi/domino/rolet/dadu, judi online, serta jenis perjudian lainnya.

“Kepada masyarakat diminta mewaspadai lingkungannya masing-masing terhadap kemungkinan adanya kegiatan yang mengarah kepada bentuk perjudian dan diharapkan segera melapor kepada Kepolisian terdekat,” kata Wali Kota mengimbau.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button