Lima Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis
Manado, Mitratoday.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut Irjen Polisi BambangWaskito Melalui Wakapolda Jhoni Asadoma didampingi Kabid Humas Polda Sulut IbrahimTompo dalam Konfrensi Persnya di Mapolda Selasa ,(10/10/2017) menyampaikan Dit Reskrimum menggerebek tempat pembuatan Dokumen palsu yang berada di Dario Manado.
Wakapolda Polda Sulut Johni Asadoma menuturkan kronologis kejadian sampai terungkapnya kelompok pembuat dokumen palsu terbesar sepanjang tahun 2017 ini, berawal dari laporan masyarakat, kepada anggota polri yang bertugas di Safru anggota Buser, agustinus mendapat satu Sim yang mencurigakan tertulis kasatlantas berpangkat kombespol.
“Curiga dengan SIM palsu tersebut menjadi tanda tanya pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan berlanjut, selanjutnya polrestabes melakukan penggerebekan yang berada di percetakan MRC KleakKampus lingkungan satu malalayang manado.” Ujar Asadoma
Lebih Lanjut dikatakan saat penggrebekan dibekuk sebagai Otak Kejahatan Boy rumondor operator bersama berbagai macam barang bukti, dan Empat teman lainnya masing masing Herry palar, Zainal, Kadir dan rekannya sebagai penyuplai blanko.
“Dari penggerebekan tersebut disita Uang tunai 43 Juta rupiah, SIM Palsu, KTP palsu, SKCK Palsu, STNK, NPWP Palsu, Akta kelahiran, Tiga alat cetak, Satu unit komputer, Press stempel, CPU, Alat skaner, Printer, dan Monitor LG.” Ujar Asadoma
Terpisah dari para tersangka pembuat dokumen palsu ini , kegiatan mereka sudah berlangsung hampir setahun lebih dengan motif mencari keuntungan dengan harga murah.
Pantauan wartawan media ini, melihat alat bukti dan kelima tersangka pembuat Ipal tersebut, dikenai dengan pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2 , dan Pasal, 263 ayat 1 juntho pasal 55 KUHP dengan Hukuman 8 tahun penjara.
Laporan Effendy Iskandar