Mantan Kepala Desa Majanggut Satu Tersandung Perkara korupsi
Pakpak Bharat,Mitratoday.com- Kepolisian Resort Pakpak Bharat melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Majanggut 1, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Evendy Apuan Barasa 26/9
Saat di confirmasi Kapolres Pakpak Bharat AKBP Leonardo David Simatupang, 26/9 kepada Mitratoday.com mengatakan, “tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan Pengelolaan Keuanga Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Desa Majanggut 1
Tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dengan Nomor: LP/26/XII/2018/Res.P Bharat tanggal 17 Desember 2018.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, yang beralamat Dusun Natam Jehe Desa Majanggut 1, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat didampingi oleh kuasa Hukumnya Irawati, SH,
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian Negara ditafsir sekitar RP.737 juta, Tersangkapundikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penulis :Putra