DaerahLampungLampung Tengah

Mantan GM PT. GMP Dituntut Empat Tahun, Jimmy : Saya Akan Lakukan Pembelaan

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com–Akhirnya, Sidang Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Muhammad Jimmy Goh Mahsun dituntut empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Selasa (15/6/2021).

Tuntutan dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) Elfa Yulita.

Menurut Elfa Yulita, Terdakwa Muhammad Jimmy Goh Mahsun terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

“Terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Elfa melanjutkan, Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian PT GMP Rp 432.860.833.000.

Namun, Ada hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan lanjut usia.

Mendengar tuntutan ini, terdakwa Jimmy menyatakan akan melakukan pembelaan. “Saya akan lakukan pembelaan,” katanya setelah ditanya Ketua Majelis Hakim Byrna Mirasari didampingi anggota Rizqi Hanindya Putri dan Restu Ikhlas.

Sedangkan kuasa hukum Jimmy, Encep Husni Tamrin, menghargai tuntutan JPU. “Secara profesional menghargai tuntutan jaksa. Sebab jaksa dituntut untuk membuktikan seluruh tuntutannya,” katanya.

Meski demikian, kata Husni, pihaknya sangat menyesalkan jaksa tidak memperhitungkan pengembalian uang yang dilakukan Pak Jimmy.

“Jaksa tidak memperhitungkan pengembalian uang yang dilakukan oleh Pak Jimmy. Jaksa hanya memperhatikan keterangan dari pelapor. Uang yang masuk tersebut tidak ada beritanya untuk apa. Pengembalian melebihi tuntutan jaksa. Pengembalian oleh Pak Jimmy sekitar Rp508 miliar,” ujarnya.

Jika hal itu tidak jadi pertimbangan majelis hakim, kata Husni, sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan langkah hukum lain.

“Kita akan lakukan gugatan perdata ke PT GMP. Sebab, tidak diakui pengembalian yang sudah dilakukan. Keputusan bergantung pertimbangan majelis hakim,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, sidang tuntutan ini sudah dua kali ditunda pada Selasa (8/6) dan Kamis (10/6). Hal ini karena JPU belum siap atas tuntutannya. Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, Jimmy diduga menggelapkan dana PT GMP sebesar Rp442.360.833.000. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Elfa dan Elis, ada 107 poin dakwaan. “Terdakwa telah melakukan penggelapan dana PT GMP secara bertahap hingga total Rp442.360.833.000 miliar sejak 2009-2015,” ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa Jimmy, Husni Tamrin dan Suhermanto, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Husni Tamrin menilai kasus terdakwa Jimmy bukan perkara pidana.

“Ini bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata. Ini sebagaimana terbukti terhadap permasalahan di dalam PT GMP, terdakwa juga sedang diperkarakan sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Malaysia dengan Nomor Perkara CIVIL SUIT NO:WA-22NCVC-310-05/2016. Sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Malaysia. Belum ada keputusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Selain itu, kata Husni Tamrin, berdasarkan bukti-bukti terakhir PT GMP telah pernah mengajukan perkara ini dengan melakukan gugatan perdata dengan pokok permasalahan sama yang mengaitkan pihak terdakwa selaku tergugat. “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa dan memutus Perkara Perdata Reg. No. 533/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 6 Februari 2018. Dengan pihak-pihaknya PT GMP selaku Penggugat melawan Muhammad Jimmy Goh Mashun sebagai Tergugat I, PT Visi Bangun Cipta Mandiri sebagai Tergugat II, Hirawan Gelar sebagai Tergugat III, Anna Rina Mediana sebagai Tergugat IV, PT Asconusa Air Transport sebagai Tergugat V, PT Bee Air Charter sebagai Tergugat VI, dan Doddy Gautama sebagai Tergugat VII. Eksepsi Tergugat I, II, dan III dikabulkan. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara perdata No. 644/Pdt/2018/PT.DKI ini menerima permohonan banding pada 11 Desember 2018,” paparnya.

Dalam perkara ini, kata Husni, tergugat sekarang ini terdakwa telah diputus melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan kerugian penggugat. “Terdakwa Jimmy telah melakukan pembayaran kembali kepada perusahaan c.q. PT GMP yang total jumlahnya Rp508.832.509.887. Lebih besar dari dakwaan Rp442.360.833.000. Apakah pantas seseorang dihukum berkali-kali atas tuduhan yang sama?” ungkapnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button