BlitarDaerahjawa Timur

Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar Di Tahan Kajari Blitar Lakukan Korupsi Rp 770 juta

Blitar,mitratoday.com –  Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022 yang kini menjabat sebagai.

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan berinisial YW ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (9/12/2024).

YW ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan korupsi sebesar Rp. 770 juta saat menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar.

Semasa menjabat, YW diduga melakukan korupsi dua proyek pengeboran sumber air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar. Keduanya berada di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.

” Tersangka YW ini sebagai mantan Direktur PDAM Kabupaten Blitar dan saat ini yang bersangkutan aktif sebagai Direktur PDAM Pasuruan,” kata Andrianto Budi Santoso, PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Mantan Direktur PDAM Kabupaten Blitar tersebut terbukti memberikan proyek pengeboran sumber air kepada pihak swasta secara asal asalan. Pada pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan Blitar, proyek tersebut tidak menghasilkan air.

Sementara di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar. Diketahui bahwa pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini dilakukan asal-asalan dan tanpa melakukan survei terlebih dahulu.

Akibat 2 proyek asal-asalan tersebut negara dirugikan mencapai Rp.770 juta rupiah.

” Ini bukan tersangka tunggal akan ada tersangka lain dan masih dalam pengembangan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini penyidik Kejari Kabupaten Blitar tengah memeriksa saksi lain dalam kasus korupsi sebesar Rp.770 juta rupiah tersebut.

” Setelah ini akan kami kabari perkembangannya, saat ini proses pengembangan kasus,” tandasnya. ( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button