DaerahHeadlineSumatera Selatan

Mantan Bupati Musi Rawas,  Ridwan Mukti Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penguasaan Lahan Sawit

Palembang,mitratoday.com – Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, RM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit milik negara.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, melalui siaran pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (4/3/2025).

RM diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara melalui penguasaan lahan sawit seluas kurang lebih 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Jika terbukti bersalah, RM dan para tersangka lainnya berpotensi menghadapi sanksi pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lima Tersangka Terlibat

Selain RM, tim penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:

1. ES, selaku Direktur PT DAM pada tahun 2010.
2. SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) periode 2008-2013.
3. AM, Sekretaris BPMPTP periode 2008-2011.
4. BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.

Menurut Vanny, kelima tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menyimpulkan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik hari ini meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Namun, tersangka BA telah tiga kali dipanggil tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah,” jelas Vanny.

Pelanggaran Hukum yang Diduga

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan melakukan penguasaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum. Lahan seluas kurang lebih 5.974,90 hektar tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT DAM, dari total luas lahan sekitar 10.200 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan yang dikuasai terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Penyitaan Barang Bukti

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk lahan sawit seluas 5.974,90 hektar, dokumen-dokumen terkait, serta uang senilai Rp61.350.717.500 (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM kepada penyidik.

Proses Penyidikan Berlanjut

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi untuk mendalami alat bukti terkait dan mengusut keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Vanny menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk tindakan hukum lain yang diperlukan jika ditemukan bukti tambahan.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Vanny.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta melibatkan pejabat tinggi daerah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penetapan RM dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penguasaan lahan sawit ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi dapat diminimalisir di masa mendatang.(N Siregar).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button