CirebonDaerah

Management Empal Gentong Mang Darma Diponegoro Cirebon Di Duga Abaikan Gaji Dua Mantan Karyawannya

Cirebon,mitratoday.com – 04/02/2025 Ada-ada Saja ulah dari Kepala Outlet Empal Gentong Mang Darma Cabang Diponegoro ini, yang Diduga tidak membayarkan sejumlah Upah kerja terhadap Dua orang yang dulu pernah bekerja di Outlet Empal Gentong Mang Darma Cabang Diponegoro selama beberapa bulan tersebut.

Atas Hal Tersebut Dua yang Berinisial (F) Dan (S) Orang yang Dulu Pernah Bekerja itu merasa dirugikan tidak mendapatkan hak Upahnya sebagai pekerja, Salah satunya Mantan pekerja yang dulu bekerja di Empal Gentong Mang Darma Cabang Diponegoro yang berinisial (F) ini, Beliau pun Menceritakan permasalahan atas upah yang tidak dibayarkan kepada Awak Media Dan Saudara (F) pun memberikan rincian Upahnya selama Bekerja 29 Bulan di Empal Gentong Mang Darma Cabang Diponegoro itu.

Tabungan 100 x 29 bulan = *2.900.000*
9/juni 2023 ambil = *1.000.000*
Sisa tabungan = *1.900.000*

Gaji bulan Desember
55.000 x 11 hr = *605.000*
Lembur 25.000 x 4 hr = *100.000*
Middle 10.000 x 3 hr = *30.000*
uang gaji hrs ada = *735.000*

Saya cuma berharap khususnya kepada pihak kepala Outlet atau pun management dari Empal Gentong Mang Darma Diponegoro bisa segera menyelesaikan atas hak upah saya ini, bagi saya Upah yang belum saya terima itu walaupun segitu juga sangat berarti sekali, berikut Pun atas Upah kerja rekan kami juga yang berinisial (S) “Ujarnya”.

Dan Saat Awak Media Menyambangi Outlet Empal Gentong Mang Darma Diponegoro 31/01/2025 Untuk Mengkonfirmasi Kepada kepala Outlet yang Berinisial (AT) Di Jalan Diponegoro Kota Cirebon, justru yang kami temui hanya Beberapa karyawan. dan salah satu dari karyawan itu Memberitahukan kepada Awak Media Bahwa “Kepala Outletnya tidak ada ditempat dikarenakan sedang sakit”Terangnya.

Sampai Berita kami tayangkan, dari Awak Media Sendiri pun masih Belum Ada Kejelasannya dari Saudara (AT) untuk memberikan Klarifikasinya selaku dari pihak Kepala Outlet Dan Management Empal Gentong Mang Darma Diponegoro Cirebon, Untuk Penyelesaian atas Hak Upah Mantan Pekerjaannya tersebut.

( idris )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button