BlitarDaerahHukum

Maling Kambing Etawa, Pelaku Asal Trenggalek Di Ringkus Polres Blitar Kota

Blitar,mitratoday.com – Satreskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasihumasnya, Iptu Achmad Rochan mengatakan Pelaku pencurian ternak ditangkap hari Selasa (01/02/2022) pukul 01.00 WIB di Kecamatan Ngantru Tulungagung.

“Adapun identitas dari pelaku pencurian ternak tersebut yakni YS (42) berprofesi buruh tani,” ujar Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan, Sabtu (12/03/2022).

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Honda Supra Warna Hitam No Pol AG 5636 KBS, satu Hp Nokia, satu senapan angin, satu buah keranjang atau obrok, satu ekor kambing etawa dan Satu buah jaket kulit warna hitam.

“Mulanya korban pada hari Minggu 22 November 2020 sekitar jam 01.45 Wib sedang tidur di dalam rumahnya, dibangunkan saksi MR dan memberitahukan bahwa kambing betina jenis etawa milik korban yang berada di dalam kandang tidak ada di tempat atau hilang diambil orang. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek ke dalam kandang dan ternyata benar adanya.” Jelasnya.

Selanjutnya korban memberitahukan hal tersebut kepada warga sekitar yang sedang jaga poskamling kemudian langsung menyebar untuk melakukan pencarian.

Pada pukul 02.15 Wib, ketika saksi SY bersama warga yang lain menyisir di sebuah kebun milik warga, berjarak kurang lebih 500 meter dari kandang milik korban, memergoki seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menali seekor kambing pada keranjang bambu di atas sepeda motornya.

“Namun ketika didekati, orang tersebut malah melarikan diri ke arah persawahan dengan meninggalkan sepeda motornya. Setelah dicek ternyata kambing yang berada di atas sepeda motor tersebut memang benar milik korban.” Terangnya.

Atas kejadian yang dialami, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srengat.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Srengat dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pewarta : Novie

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button