Kota Bengkulu,mitratoday.com – Terkait pelayanan kesehatan di Kota Bengkulu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali bertindak tegas dengan menerbitkan surat edaran Nomor: 440/03/D.KES/2022 tentang pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut di dasari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahu 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Bengkulu, serta dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit yang ada di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat 1 x 24 jam dengan memperhatikan cakupan pelayanan medis yang dapat diberikan dengan tetap mengedepankan sikap ramah dan sopan santun kepada masyarakat.
- Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu dilarang menolak pasien atau tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat Kota Bengkulu maupun masyarakat luar Kota Bengkulu.
- Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat kendala peralatan medis dan Sumber Daya Manusia bidang kesehatan.
- Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu yang tidak memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, dikenakan tindakan administratif atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Masyarakat yang tidak mendapat pelayanan yang baik di Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di Kota Bengkulu dapat langsung menghubungi Walikota Bengkulu di nomor 0811737646 atau Wakil Walikota Bengkulu di nomor 0811737766.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Bengkulu dalam hal ini mengutus Wakil Walikota Dedy Wahyudi bersama Sekdis Kominfo Garda Reputra dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, dr Desi Noermadanengsih untuk menempel SE Walikota di seluruh puskesmas dan mengimbau serta memberikan arahan terkait poin-poin di SE tersebut.
Jumat (4/2/2022), Penempelan SE pertama kali dilakukan di Puskesmas Nusa Indah. Di sini, Dedy memberikan pemahaman terhadap para pegawai puskesmas mengenai poin-poin penting di SE tersebut.
“Sebagai tindaklanjut dan sebagai upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik. Maka Walikota mengeluarkan surat edaran yang intinya ialah dilarang menolak pasien, kalau memang darurat terima dulu, nanti kita atur seperti apa teknisnya,” jelas Dedy.
Kata Dedy, apabila masih tidak puas dengan pelayanan di Puskesmas bisa melapor langsung ke Walikota dan Wawali.
“Kalau tidak puas laporkan ke nomor watshap wali kota dan wakil wali kota yang kami pegang sendiri. Silah kan protes, silah kan kasih masukan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait masalah ambulans, Dedy mengatakan, Pemkot telah menstandby kan berbagai ambulans di puskesmas dan kecamatan.
“Seluruh puskesmas kita tempelkan nomor HP mobil ambulans HD ya. Kalau misalnya ambulans kita lagi dipakai ada ambulans kita di kecamatan itu ada dua ambulans. Kalau masih kurang juga, kita punya banyak, sekitar 50 ambulans. Jadi tak ada alasan kita tak bisa membantu masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ambulans telah disiapkan dan telah dipenuhi segala keperluannya untuk melayani masyarakat. “Ambulans pun sudah kita sediakan, operasional bensinnya, kecuali untuk
keluar provinsi, itu berbeda. Tetapi kalau dalam kota betul-betul kita gratiskan tidak bayar satu rupiah pun. Itulah kita, saking inginnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(FR).