Blitar,mitratoday.com – Tempat hiburan malam dan Karaoke di seluruh Kabupaten Blitar diminta tutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Hal ini dikatakan Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini meminta agar karaoke dan tempat hiburan malam di seluruh Kabupaten Blitar untuk tutup selama Ramadhan. Aturan ini berlaku untuk semua tempat karaoke dan hiburan malam baik yang berizin maupun tidak.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Blitar nomor : 400/94/409.1.3/2024 tentang pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci ramadhan dan perayaan idul fitri 1445 H/2024. Larangan beroperasinya tempat hiburan malam dan karaoke ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif selama bulan ramadhan.
“Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M khususnya rumah karaoke dan tempat hiburan malam lainnya tutup total dengan menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika melanggarnya,” tulis Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Sejumlah sanksi pun akan diberikan kepada tempat karaoke yang membandel. Mak Rini meminta kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan tersebut.
Aturan ini dikeluarkan oleh Bupati Blitar supaya kegiatan ibadah umat muslim di Bumi Penataran bisa berjalan lancar dan khidmat tanpa ada konflik akibat beroperasinya tempat hiburan malam dan karaoke.
“Ini disampaikan imbauan kepada saudara dan seluruh jajaran serta masyarakat se-Kabupaten Blitar dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M agar melakukan hal-hal tersebut,” tegasnya.
Aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Blitar ini cukup berbeda dengan ramadhan tahun lalu. Untuk diketahui pada Ramadhan tahun 2023 lalu, Bupati Blitar, Rini Syarifah memperbolehkan tempat hiburan malam dan karaoke tetap beroperasi.
Meski demikian ada pembatasan waktu yang dilakukan. Pemerintah Kabupaten Blitar membatasi jam operasional tempat hiburan malam atau kafe karaoke selama bulan suci Ramadhan tahun 2023 lalu yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Namun pada Ramadhan 2024 ini, Pemkab Blitar mengeluarkan aturan bahwa seluruh tempat karaoke di Blitar harus tutup. Sejumlah sanksi pun telah disiapkan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah kepada pemilik tempat usaha hiburan malam dan karaoke yang nekat buka di bulan puasa tahun ini.
Pewarta : Novi