Blitar,mitratoday.com – Sengketa Perkebunan Karangnongko Desa Mondangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar nampaknya semakin seru.
Hakim Ketua yang menyidangkan gugatan PTUN dari kelompok penggugat melakukan Sidang Pemeriksaan setempat pada Selasa (20/09/2022) di Kantor Desa Mondangan.
Massa dari kedua belah fihak datang memenuhi Kantor Desa Mondagan baik yang dari penggugat PTUN maupun yang mendapatkan sertifikat.
Sempat terjadi insiden keributan antara pengendara mobil dengan warga yang menunggu Persidangan di luar Kantor Desa, namun bisa di redam oleh Kepolisian setempat.
Selanjutnya Hakim PTUN Surabaya beserta Anggota majelis serta para penasehat baik tergugat dan penggugat juga dari BPN serta warga menuju ke lokasi lahan Perkebunan Karangnongko untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Kita saat ini belum bisa memutuskan, karena proses persidangan masih panjang, dan yang jelas kita sudah cek dari Pengadilan. Mana tanah yang milik bapak-bapak dan ibu sekalian, apa benar masuk objek sengketa atau di luar.” Jelas Hakim Ketua, Yuliant Prajaghupta.
Selain itu ia sampaikan bah tujuan utama pengadilan datang untuk cek tanah benar tidak, tanah penggugat di tujukan, tanah tergugat yang di keluarkan BPN, dan milik intervensi gimana.
“Jadi ketika persidangan, apa yang majelis dan persidangan minta sudah kami dapat. Mudah-mudahan bisa membantu dan meneruskan persidangan selanjutnya,” ujar Yuliant Prajaghupta.
Hakim Ketua Yuliant Prajaghupta menyampaikan, pihaknya lakukan sidang Pemeriksaan Setempat perkara nomor 29 tahun 2022 sudah selesai. Persidangan selanjutnya pada Minggu depan di pengadilan.
Ketika di tanya terkait 2 orang yang tidak masuk dalam penggugat, Yuliant mengatakan bahwa nanti semua di pengadilan selanjutnya.
Sedangkan untuk titik yang di Survey ada sebanyak 7 titik lokas, diperiksa semua datanya tidak ada, nanti ada di bukti semua, yang penting lokasinya sudah sesuai apa yang di tunjuk penggugat, nanti di buktikan lagi oleh persidangan.
Di tempat yang sama, Joko Trisno mengatakan sebelum pengecekan lokasi ada 2 warga penggungat yang nyatanya tidak menggugat, tapi masuk dalam gugatan.
“2 orang ini menerima sertifikat, maka akan membuat peryataan yang Minggu depan akan di sampaikan ke pengadilan. Selanjutnya ada 2 warga, yaitu Fendi dan Jana yang mengklaim bahwa dirinya menggarap tanah yang di redistribusi pada saat pengecekan lahan, ternyata yang di kerjakan di luar SK 233. Sehingga nanti kita kembalikan kepada majelis untuk menetapkan putusan,” ujar Joko Trisno.
Joko ungkapkan bahwa dalam PTUN yang menjadi sub objeknya itu SK 233, sedangkan ada 2 warga yang menjadi penggugat itu mengerjakan lahan di luar SK 233.
“Jadi itu kan diluar objek, bukan ranah nya penggugat. Maka akhir tidak jadi pemeriksaan,” pungkas Joko Trisno.
Pewarta : Novi