BintanDaerah

Maiman Limbong Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Bintan

Bintan,mitratoday.com – Jaksa Agung melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu jabatan yang dilakukan pergantian adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-359/C.4/04/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Maiman Limbong S.H M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Natuna akan menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan.

Terkait pergantian itu, Kejari Bintan telah melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Aula Kantor Kejari Bintan, Selasa (28/05/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Wayan Eka Widdyara berpesan kepada Kasi Pidsus yang baru melaksanakan Sertijab untuk senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada untuk memajukan institusi Kejaksaan RI dan bukan untuk mementingkan kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Serah terima jabatan di lingkungan kejaksaan itu hal yang biasa, sesuai instruksi pimpinan, hanya saja mungkin kebijakannya ada yang berbeda.Ada yang dipromosi, dan ada juga sekedar rotasi jabatan biasa saja. Terpenting, senantiasa bekerja dengan ikhlas, juga selalu bersyukur kepada Tuhan,” ucap Wayan Eka Widdyara, saat ditemui awak media ini usai acara Sertijab.

Dikatakan, selain Sertijab Kasi Pidsus, juga dilaksanakan Sertijab Kasi Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) yang sebelumnya dijabat oleh Rambo Loly Sinurat yang dimutasi ke Kejari Lampung Timur dengan jabatan Kasi Satun. Sedangkan penggantinya, Dedi Januarto Simatupang dari Kejari Batam.

Sekedar diketahui, Fajrian Yustihardi telah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bintan sejak Agustus 2021 lalu atau sekitar 2 tahun 10 bulan

Selama menjabat Kasi Pidsus Kejari Bintan banyak perkara korupsi yang ditanganinya. Di antaranya, kasus tipikor Rp 513 juta atas insentif Nakes Puskesmas Sei Lekop tahun 2020 hingga 2021.

Selanjutntya, kasus dugaan tipikor Rp 2,4 miliar atas pembelian ganti rugi lahan TPA seluas 2 Hektare (Ha) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, tahun anggaran 2018.

Kasus itu menjerat Herry Wahyu yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Disperkim Bintan.

Selain itu, ia juga terlibat melakukan penyelamatan uang negara dari 14 Puskesmas di Bintan atas kelebihan bayar insentif covid saat itu.

Ada juga perkara pembelian lahan seluas 1,4 Ha antara mantan Direktur PT Bintan Inti Sukse (BIS) Susilawati dan oknum DPRD Bintan dengan menggunakan uang perusahaan pelat merah itu sebesar Rp 1,7 miliar.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button