Asahan,mitratoday.com – Mahasiswa KKN Tematik Fakultas Hukum Universitas Asahan (FH-UNA) Kelompok 8 Tahun 2024 menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema “Kepatuhan Hukum Rumah Produksi Arang Terhadap Polusi Udara” di Balai Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari asap pembakaran batok atau tempurung kelapa yang dapat menyebabkan polusi udara.
Berdasarkan observasi yang dilakukan selama KKN di Desa Lubuk Palas, mahasiswa menemukan bahwa pengelolaan dan pengolahan batok kelapa oleh pelaku usaha masih belum memadai. Pembakaran tempurung kelapa terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, menghasilkan polusi udara yang mengandung emisi CO2 dan metana, yang dapat memicu penyakit pernapasan akut (ISPA) dan merusak alat vital pernapasan manusia.
Sabungan Butar-butar, salah satu pemateri, menjelaskan bahwa regulasi mengenai usaha arang briket batok kelapa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perindustrian. Ia juga menekankan bahwa sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup tercantum dalam Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat mengakibatkan penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal tiga miliar rupiah.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 8 KKNT UNA, Emeil Salim Siregar, S.H., M.H., memberikan solusi kepada pelaku usaha untuk membuat cerobong asap yang tinggi. “Fungsi cerobong asap adalah untuk membuang gas buang ke atmosfer pada ketinggian dan kecepatan tertentu sehingga konsentrasi polutan tetap dalam batas yang dapat diterima di permukaan tanah,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga, Bang Sitorus, mengakui bahwa saat ini pembakaran batok kelapa belum menggunakan cerobong, dan sering dilakukan pada malam hari untuk mengurangi dampak terhadap warga. Ia juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan untuk pembuatan cerobong, namun terkendala oleh biaya.
Kepala Desa Lubuk Palas, H. Mulyadi, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa selama masa jabatannya, ia terus berkoordinasi dengan camat dan instansi terkait untuk menangani produksi arang yang berdampak pada polusi udara di desanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan hukum dalam usaha produksi arang serta dampak polusi udara bagi kesehatan dan lingkungan.
Pewarta: Maradutua/Butar