DaerahDumai

Mafia Tanah Berkedok Kelompok Tani di Sungai Sembilan Meresahkan Jual Kawasan Hutan

Dumai,mitratoday.com – Baru – baru ini banyak pemberitaan di media terkait maraknya mafia tanah yang berkeluyuran di Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan tepatnya di RT.13 selayang pandang, sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat dan merugikan Negara.

Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB), Sahala Sitompul didampingi Sekretarisnya J. Sinurat mengungkapkan, pada beberapa media dalam konferensi pers, mafia tanah yang berkedok kelompok tani itu sudah menjual ribuan hektar kawasan hutan.

Mafia tanah yang menjual kawasan hutan itu Suarman ia sebagai Ketua RT 13 selayang pandang Batu Teritip, dia menjual kepada masyarakat pendatang di Kelurahan Batu Teritip, Ujar Sahala Dkk pada saat mengadakan konferensi pers di Hotel The Best Jumat (12/7/24) sore di Dumai.

“Ketua RT 13 Suarman dan komplotan nya, selama ini diduga bebas memperjual belikan lahan kelompok tani bersama dengan teman-temannya
dengan cara illegal padahal ia (Suarman) adalah ujung tombak pemerintah dan malah ia mafia tanah dan sudah ratusan hektar tanah kawasan hutan ia jual,” Katanya.

Dalam pertemuan tersebut, ketua Kelompok Tani Sahala Sitompul bersama timnya juga menyampaikan beberapa hal yang mereka alami terkait dengan peristiwa yang terjadi akhir akhir ini di areal atau lahan yang mereka olah sesuai dengan izin yang ada.

Dimana kelompok tani Intens Bertani Sukses Bersama telah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No:249 Tahun 2024.untuk mengelola lahan seluas 580 ha,dan sudah ditanami kelapa sawit seluas 130 hektar.

Dari penyampaian ketua kelompok tani dkk tersebut ke media, bahwa
Munculnya pihak yang tidak bertanggung jawab mengaku-ngaku lahan tersebut milik mereka tanpa ada satu bukti yang punya legal standing, hanya mengaku-ngaku saja dan melakukan pengerahan massa untuk mengintimidasi kelompok tani yang dikelola Sahala Sitompul dkk.

Menurut Sahala Sitompul sebagai ketua kelompok tani (IBSB), bahwa peristiwa intimidasi yang dilakukan pihak Suarman dan gerombolannya berujung
menjadi tidakan anarkis dan terbukti mereka telah melakukan penganiayaan
Terhadap anggota atau pekerja di lahan tersebut dan juga melakukan pengrusakan juga penyerobotan secara illegal dan brutal.

Untuk kasus penganiayaan, pengrusakan dan penyerobotan, Sahala Sitompul dkk telah mebuat laporan ke pihak berwajib Polres Dumai, dan dua orang sudah diamankan yang terlibat kasus penganiayaan dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian polres Dumai namun yang kasus pengrusakan dan penyerobotan belum ada tersangkanya.

Dikatakannya kepada pihak media, bahwa rangkaian peristiwa yang sudah beberapa kali terjadi di lokasi lahan tersebut, selalu diberitahukan ke pihak kepolisian wilayah hukum polres Dumai, agar tidak terjadi tindakan yang melawan hukum, akan tetapi penanganannya kurang cepat, maka terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh gerombolan Suarman.

Dari pengakuan Sahala Sitompul dkk, bahwa dalang atau otak dari peristiwa ini adalah oknum Ketua RT 13 yang selalu mempropokasi warga untuk melakukan intimidasi dan tindakan melawan hukum, namun sampai saat ini Suarman tidak tersentuh hukum atau masih bebas berkeliaran melakukan aksinya, maka jadi pertanyaan besar terhadap Negara hukum yang menyebut bahwa hukum berlaku pada semua orang, dan nampaknya tidak berlaku buat Suarman alias kebal hukum?

Diakhir pertemuan dengan media pihak Sahala Sitompul juga meminta ke pihak penegak hukum yang ada di Dumai dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku di Negara ini dan jadikan hukum itu jadi panglima agar masyarakat merasa terayomi dan mendapat keadilan dan perlu kami sampaikan bahwa pihak PT.Diamon Raya Timber juga telah buat laporan ke Aparat penegak hukum di Duma, mari kita tunggu supremasi penegakan hukum di Kota Dumai ucapnya.

Dalam waktu dekat apabila tidak ada respon dari pihak kepolisian Polres Dumai terkait laporan kami, kami juga akan melaporkan ulah oknum RT 13 selayang pandang dan komplotan yang menjual ribuan hektar kawasan hutan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan bahkan ke Presiden RI bapak Jokowi, Kata Sahala.

Sementara itu Ketua RT 13 Selayang Pandang Suarman belum dapat dikonfirmasi terkait ia menjual kawasan hutan di Batu Teritip tersebut hingga berita ini dikirim ke redaksi.

Pewarta : E manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button